MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara dugaan pembunuhan terhadap seorang bidan di kawasan Kelayan yang sempat menggemparkan masyarakat kini memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (10/2/2026).
Terdakwa Andi Julianto alias Encek menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sendra SH.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim dengan ketua Irfannoor Hakim SH, jaksa memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada Senin, 20 Oktober 2025 sekira pukul 19.30 Wita di rumah sekaligus tempat praktik korban Hj. Rahmaniah (alm) di Jalan Kelayan A Gang Antasari 2, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Menurut jaksa, sebelum kejadian terdakwa disebut tengah menghadapi persoalan ekonomi keluarga dan berupaya mencari pinjaman uang ke sejumlah orang namun tidak berhasil. Terdakwa kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pisau yang disembunyikan di pinggang.
Setibanya di lokasi sekira pukul 20.10 Wita, terdakwa berpura-pura meminta obat maag sekaligus memohon pinjaman uang sebesar Rp500 ribu. Setelah permintaan itu ditolak, terdakwa diduga menyerang korban menggunakan pisau di ruang tamu ketika korban sempat meninggalkannya di ruang praktik.
Jaksa menyebut korban mengalami sejumlah luka tusuk hingga terjatuh. Anak korban, Rina Mutia, yang mendengar teriakan berusaha menolong namun turut menjadi sasaran penyerangan dan mengalami luka tusuk serta luka gores saat mencoba melindungi ibunya.
Terdakwa sempat melarikan diri, namun kembali masuk ke dalam rumah dan kembali melakukan penyerangan sebelum akhirnya kabur dari lokasi. Korban sempat dilarikan ke RSUD Sultan Suriansyah, namun meninggal dunia dalam perjalanan akibat luka serius yang dialaminya.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Sultan Suriansyah Nomor 440/2443/2.17–RSSS/X/2025 yang ditandatangani dr. Alexandro Manurung, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk parah.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dan Pasal 459 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Usai membacakan isi surat dakwaan, JPU langsung menghadirkan empat orang saksi untuk menguatkan dakwaannya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 10 Februari 2026 by admin













Discussion about this post