MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan praperadilan dengan Nomor Register 1/Pid.Pra/2026/PN Bjm terkait permohonan yang diajukan kuasa hukum Junaidi Bin Ardani (alm) kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (10/2/2026).
Agenda sidang kali ini berisi penyampaian jawaban dari pihak termohon, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Dalam persidangan di hadapan hakim tunggal, jaksa menyampaikan bahwa materi permohonan pemohon dinilai telah masuk ke pokok perkara, terutama terkait pembuktian kesalahan terdakwa. Menurut termohon, hal tersebut bukan kewenangan praperadilan karena menjadi ranah persidangan pokok perkara.
Melalui eksepsi yang dibacakan, JPU menyatakan tindakan penahanan terhadap Junaidi telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Jaksa menegaskan penahanan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta mengacu pada Pasal 99 ayat (5) dan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta standar operasional penanganan perkara pidana umum.
Termohon juga menyebut syarat objektif penahanan terpenuhi karena perkara yang disangkakan berkaitan dengan dugaan penggelapan atau penipuan dengan ancaman pidana lebih dari empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP. Selain itu, alasan subjektif penahanan didasarkan pada potensi terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, maupun memengaruhi saksi.
Dari sisi administrasi, jaksa menyampaikan seluruh tahapan telah dilaksanakan, mulai dari penerbitan surat perintah penahanan hingga penyampaian tembusan kepada keluarga terdakwa. Penahanan juga disebut didukung minimal dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, dokumen, barang bukti, serta keterangan tersangka.
Dalam pokok permohonan, pihak termohon meminta hakim tunggal menolak seluruh dalil pemohon dan menyatakan penahanan terhadap Junaidi sah menurut hukum. Jaksa juga menegaskan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk disidangkan pada pokok perkara pada Februari 2026.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, H. Abdullah SH bersama timnya, dalam replik tetap menolak argumentasi jaksa. Mereka berpendapat penahanan kliennya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana serta menilai tidak ada alasan subjektif yang kuat karena terdakwa dinilai kooperatif dan tidak pernah melarikan diri selama proses penyidikan.
Pemohon juga menilai persoalan kerugian dalam perkara tersebut masih memungkinkan diselesaikan melalui jalur musyawarah. Oleh karena itu, pihak pemohon tetap meminta hakim praperadilan mengabulkan permohonan dan menyatakan penahanan terhadap Junaidi tidak sah.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 10 Februari 2026 by admin













Discussion about this post