Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Praperadilan Junaidi di PN Banjarmasin Berlanjut, Jaksa Tegaskan Penahanan Sesuai Prosedur

admin by admin
Selasa, 10 Februari 2026 - 16:57
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Praperadilan Junaidi di PN Banjarmasin Berlanjut, Jaksa Tegaskan Penahanan Sesuai Prosedur

JPU yang dihadiri Kasi Pidum Banjarmasin Habibi SH saat memberikan bantahan atau eksepsi di hadapan majelis hakim.

108
SHARES
1.4k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan praperadilan dengan Nomor Register 1/Pid.Pra/2026/PN Bjm terkait permohonan yang diajukan kuasa hukum Junaidi Bin Ardani (alm) kembali digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (10/2/2026).

Agenda sidang kali ini berisi penyampaian jawaban dari pihak termohon, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Dalam persidangan di hadapan hakim tunggal, jaksa menyampaikan bahwa materi permohonan pemohon dinilai telah masuk ke pokok perkara, terutama terkait pembuktian kesalahan terdakwa. Menurut termohon, hal tersebut bukan kewenangan praperadilan karena menjadi ranah persidangan pokok perkara.

Melalui eksepsi yang dibacakan, JPU menyatakan tindakan penahanan terhadap Junaidi telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Jaksa menegaskan penahanan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup serta mengacu pada Pasal 99 ayat (5) dan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta standar operasional penanganan perkara pidana umum.

Termohon juga menyebut syarat objektif penahanan terpenuhi karena perkara yang disangkakan berkaitan dengan dugaan penggelapan atau penipuan dengan ancaman pidana lebih dari empat tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP. Selain itu, alasan subjektif penahanan didasarkan pada potensi terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan pidana, maupun memengaruhi saksi.

Dari sisi administrasi, jaksa menyampaikan seluruh tahapan telah dilaksanakan, mulai dari penerbitan surat perintah penahanan hingga penyampaian tembusan kepada keluarga terdakwa. Penahanan juga disebut didukung minimal dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, dokumen, barang bukti, serta keterangan tersangka.

Dalam pokok permohonan, pihak termohon meminta hakim tunggal menolak seluruh dalil pemohon dan menyatakan penahanan terhadap Junaidi sah menurut hukum. Jaksa juga menegaskan perkara tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk disidangkan pada pokok perkara pada Februari 2026.

Sementara itu, kuasa hukum pemohon, H. Abdullah SH bersama timnya, dalam replik tetap menolak argumentasi jaksa. Mereka berpendapat penahanan kliennya tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana serta menilai tidak ada alasan subjektif yang kuat karena terdakwa dinilai kooperatif dan tidak pernah melarikan diri selama proses penyidikan.

Pemohon juga menilai persoalan kerugian dalam perkara tersebut masih memungkinkan diselesaikan melalui jalur musyawarah. Oleh karena itu, pihak pemohon tetap meminta hakim praperadilan mengabulkan permohonan dan menyatakan penahanan terhadap Junaidi tidak sah.

Sidang praperadilan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak sebelum hakim menjatuhkan putusan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 10 Februari 2026 by admin

Tags: PN BanjarmasinPraperadilan Junaidi
Berita Sebelumnya

Yamin Tekankan RKPD 2027 Harus Mampu Menjawab Persoalan Terkini dan Menyiapkan Masa Depan Kota

Berita Berikutnya

Dugaan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Wiritasi Dituntut 3 Tahun Penjara

admin

admin

Berita Berikutnya
Dugaan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Wiritasi Dituntut 3 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Wiritasi Dituntut 3 Tahun Penjara

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Ducati Tunggu Kemenangan Ke-100 Marc Marquez demi Rayakan Ulang Tahun Ke-100

Ducati Tunggu Kemenangan Ke-100 Marc Marquez demi Rayakan Ulang Tahun Ke-100

13 Februari 2026
Launching Gerakan Kapuas Asri, Membangun Kesadaran Kolektif Menjaga Kebersihan Lingkungan

Launching Gerakan Kapuas Asri, Membangun Kesadaran Kolektif Menjaga Kebersihan Lingkungan

13 Februari 2026
Jelang MotoGP 2026, Francesco Bagnaia Ungkap Titik Lemah Motor Terbaru Ducati

Jelang MotoGP 2026, Francesco Bagnaia Ungkap Titik Lemah Motor Terbaru Ducati

13 Februari 2026
Dari Ipswich Town, Elkan Baggott Mengintip Skuad Timnas Indonesia

Dari Ipswich Town, Elkan Baggott Mengintip Skuad Timnas Indonesia

13 Februari 2026

Berita Baru

Ducati Tunggu Kemenangan Ke-100 Marc Marquez demi Rayakan Ulang Tahun Ke-100

Ducati Tunggu Kemenangan Ke-100 Marc Marquez demi Rayakan Ulang Tahun Ke-100

13 Februari 2026
Launching Gerakan Kapuas Asri, Membangun Kesadaran Kolektif Menjaga Kebersihan Lingkungan

Launching Gerakan Kapuas Asri, Membangun Kesadaran Kolektif Menjaga Kebersihan Lingkungan

13 Februari 2026
Jelang MotoGP 2026, Francesco Bagnaia Ungkap Titik Lemah Motor Terbaru Ducati

Jelang MotoGP 2026, Francesco Bagnaia Ungkap Titik Lemah Motor Terbaru Ducati

13 Februari 2026
Dari Ipswich Town, Elkan Baggott Mengintip Skuad Timnas Indonesia

Dari Ipswich Town, Elkan Baggott Mengintip Skuad Timnas Indonesia

13 Februari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.