MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Agus Irsyadi SH, membacakan tuntutan terhadap terdakwa Evan Rivoyan atas kasus dugaan korupsi dana Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Selasa (10/2/2026).
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Indra Meinantha Vidi SH MH, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa memohon keringanan hukuman. Ia mengaku bersikap kooperatif selama proses persidangan dan memiliki tanggungan keluarga, yakni istri dan tiga anak. Evan juga menyebut telah banyak melaksanakan pembangunan desa saat menjabat sebagai Kepala Desa Wiritasi periode 2016–2022.
“Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya,” ucap terdakwa di persidangan.
Meski demikian, jaksa tetap bersikukuh pada tuntutan yang telah diajukan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 24 Februari 2026 dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam perkara ini, Evan didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Dugaan penyimpangan terjadi pada sejumlah kegiatan pembangunan, antara lain proyek siring pantai, pembangunan pintu gerbang desa, serta pengadaan kendaraan inventaris Tossa yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Tanah Bumbu.
Jaksa mengungkapkan, setelah pencairan dana, terdakwa meminta sebagian uang kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dan digunakan secara pribadi, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya. Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar utang, kebutuhan sehari-hari, serta uang muka pembelian sepeda motor.
Selain itu, terdakwa juga disebut memerintahkan perangkat desa dan pendamping desa membuat dokumen anggaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya guna menutupi perbuatannya.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu tertanggal 5 Mei 2025, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp657.494.400 yang berasal dari sejumlah proyek pembangunan desa pada tahun anggaran 2018 dan 2019.(CRV)
Diterbitkan tanggal 10 Februari 2026 by admin













Discussion about this post