Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Dugaan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Wiritasi Dituntut 3 Tahun Penjara

admin by admin
Selasa, 10 Februari 2026 - 17:04
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Dugaan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Wiritasi Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Evan saat membacakan langsung pembelaannya yang isinya meminta keringanan hukuman.

119
SHARES
1.5k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Agus Irsyadi SH, membacakan tuntutan terhadap terdakwa Evan Rivoyan atas kasus dugaan korupsi dana Desa Wiritasi, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Selasa (10/2/2026).

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Indra Meinantha Vidi SH MH, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun serta denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa memohon keringanan hukuman. Ia mengaku bersikap kooperatif selama proses persidangan dan memiliki tanggungan keluarga, yakni istri dan tiga anak. Evan juga menyebut telah banyak melaksanakan pembangunan desa saat menjabat sebagai Kepala Desa Wiritasi periode 2016–2022.

“Saya mohon hukuman yang seringan-ringannya,” ucap terdakwa di persidangan.

Meski demikian, jaksa tetap bersikukuh pada tuntutan yang telah diajukan. Majelis hakim kemudian menunda persidangan hingga 24 Februari 2026 dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam perkara ini, Evan didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 dan 2019. Dugaan penyimpangan terjadi pada sejumlah kegiatan pembangunan, antara lain proyek siring pantai, pembangunan pintu gerbang desa, serta pengadaan kendaraan inventaris Tossa yang bersumber dari APBN dan APBD Kabupaten Tanah Bumbu.

Jaksa mengungkapkan, setelah pencairan dana, terdakwa meminta sebagian uang kepada Kaur Keuangan untuk disimpan dan digunakan secara pribadi, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya. Dana tersebut diduga digunakan untuk membayar utang, kebutuhan sehari-hari, serta uang muka pembelian sepeda motor.

Selain itu, terdakwa juga disebut memerintahkan perangkat desa dan pendamping desa membuat dokumen anggaran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya guna menutupi perbuatannya.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu tertanggal 5 Mei 2025, kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp657.494.400 yang berasal dari sejumlah proyek pembangunan desa pada tahun anggaran 2018 dan 2019.(CRV)

Diterbitkan tanggal 10 Februari 2026 by admin

Tags: Eks Kades WiritasiKorupsi Dana DesaSidang Tipikor
Berita Sebelumnya

Praperadilan Junaidi di PN Banjarmasin Berlanjut, Jaksa Tegaskan Penahanan Sesuai Prosedur

Berita Berikutnya

Sidang Perdana Pembunuhan Bidan di Kelayan, Terdakwa Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

admin

admin

Berita Berikutnya
Sidang Perdana Pembunuhan Bidan di Kelayan, Terdakwa Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Sidang Perdana Pembunuhan Bidan di Kelayan, Terdakwa Terancam Pasal Pembunuhan Berencana

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Himpun 1.774 Usulan, DPRD Kalsel Sampaikan Pokok Pikiran untuk RKPD 2027

Himpun 1.774 Usulan, DPRD Kalsel Sampaikan Pokok Pikiran untuk RKPD 2027

1 April 2026
Ducati Pantang Panik Lihat Aprilia Dominasi 3 Seri Awal MotoGP 2026

Ducati Pantang Panik Lihat Aprilia Dominasi 3 Seri Awal MotoGP 2026

1 April 2026
Irak Vs Bolivia: Menang 2-1, Singa Mesopotamia ke Piala Dunia 2026

Irak Vs Bolivia: Menang 2-1, Singa Mesopotamia ke Piala Dunia 2026

1 April 2026
Inspektorat Tapin Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pualam Sari, Kerugian Negara Capai Rp191 Juta

Inspektorat Tapin Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pualam Sari, Kerugian Negara Capai Rp191 Juta

1 April 2026

Berita Baru

Himpun 1.774 Usulan, DPRD Kalsel Sampaikan Pokok Pikiran untuk RKPD 2027

Himpun 1.774 Usulan, DPRD Kalsel Sampaikan Pokok Pikiran untuk RKPD 2027

1 April 2026
Ducati Pantang Panik Lihat Aprilia Dominasi 3 Seri Awal MotoGP 2026

Ducati Pantang Panik Lihat Aprilia Dominasi 3 Seri Awal MotoGP 2026

1 April 2026
Irak Vs Bolivia: Menang 2-1, Singa Mesopotamia ke Piala Dunia 2026

Irak Vs Bolivia: Menang 2-1, Singa Mesopotamia ke Piala Dunia 2026

1 April 2026
Inspektorat Tapin Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pualam Sari, Kerugian Negara Capai Rp191 Juta

Inspektorat Tapin Ungkap Dugaan Penyimpangan Dana Desa Pualam Sari, Kerugian Negara Capai Rp191 Juta

1 April 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.