MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin mulai menyidangkan perkara dugaan pembunuhan yang terjadi di kawasan Jalan Pangeran Antasari Gang Sampurna, Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Sidang perdana digelar Senin (9/2/2026) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara Nomor 30/Pid.B/2026/PN Bjm, JPU Adhyaksa Putra SH mendakwa terdakwa Sugiannor alias Sugi melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Faris Wahyu Ansari alias Faris. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH.
Di hadapan majelis hakim, jaksa menguraikan kronologi kejadian yang berlangsung pada Minggu, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 Wita di sekitar naikan jembatan Terminal Pasar Sentra Antasari. Saat itu terdakwa bersama korban dan sejumlah saksi disebut tengah mengonsumsi minuman beralkohol.
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa sempat meninggalkan lokasi untuk mencari senjata tajam karena memiliki dendam terhadap korban. Setelah kembali, terjadi cekcok yang berujung perkelahian.
Korban disebut memukul terdakwa hingga terjatuh, sebelum akhirnya terdakwa menusukkan pisau ke dada kanan korban sebanyak satu kali.
Akibat luka tusuk tersebut, korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia. Setelah kejadian, terdakwa disebut menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Tengah dengan membawa barang bukti sebilah pisau.
Jaksa juga membacakan hasil Visum et Repertum RSUD Ulin Banjarmasin Nomor Ver/087/IFM/VIII/2025 yang ditandatangani dr. Mia Yulia Fitrianti, Sp.FM.MH. Dalam visum disebutkan terdapat luka tusuk pada dada kanan yang menembus rongga dada hingga mengenai jantung, menyebabkan gangguan pompa jantung dan renjatan perdarahan yang berujung kematian.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Karena jaksa belum menghadirkan saksi dalam persidangan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.(CRV)
Diterbitkan tanggal 9 Februari 2026 by admin













Discussion about this post