MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Upaya hukum praperadilan diajukan keluarga tersangka dugaan penggelapan, Junaidi, ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh istrinya, Mariani, yang mempersoalkan penahanan suaminya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
Sidang perdana praperadilan digelar dengan dipimpin hakim tunggal Vidiawan Satriantoro SH, Senin (9/2/2026). Agenda sidang berfokus pada pemeriksaan permohonan yang diajukan pihak keluarga melalui tim kuasa hukum.
Permohonan tersebut diajukan oleh advokat H. Abdullah SH, Andi Nurdin SH, dan Mukhtar Yahya Daud SH dari Law Office H. Abdullah M. Saleh SH & Associates.
Dalam permohonannya, Mariani selaku pemohon menilai penahanan yang dilakukan jaksa penuntut umum tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kuasa hukum menyebut perkara yang menjerat kliennya bermula dari hubungan hukum perdata berupa pinjam-meminjam dengan jaminan rumah. Mereka menilai sengketa berkembang akibat adanya renovasi rumah tanpa izin pemilik, perselisihan nilai tebusan, serta perbedaan penilaian terkait biaya perbaikan bangunan.
“Persoalan ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” ujar Abdullah.
Tim advokat juga menyoroti adanya ketidakjelasan pasal yang disangkakan kepada tersangka, yakni antara Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menurut mereka, perubahan atau penggunaan pasal alternatif tersebut menunjukkan ketidakpastian hukum yang berpengaruh pada keabsahan penahanan.
Selain itu, kuasa hukum menilai penahanan tidak memenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP. Mereka menyebut selama proses penyidikan, Junaidi tidak pernah ditahan, selalu memenuhi panggilan penyidik, dan tidak menghilangkan barang bukti.
Pihak pemohon juga menilai penahanan berpotensi melanggar hak asasi manusia karena dilakukan tanpa alasan objektif yang jelas.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan penahanan tidak sah, memerintahkan pembebasan tersangka dari rumah tahanan, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Usai persidangan, kuasa hukum H. Abdullah menyatakan pihaknya akan terus memperjuangkan hak kliennya. Ia menilai perkara tersebut masih memungkinkan diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice, mengingat nilai uang yang dipersoalkan hanya sekitar Rp7 juta sebagai imbalan jasa.
“Secara subjektif jaksa memang memiliki kewenangan melakukan penahanan, tetapi seharusnya juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan rasa keadilan,” ujar advokat senior ini.(CRV)
Diterbitkan tanggal 9 Februari 2026 by admin













Discussion about this post