MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni SH menuntut terdakwa Syaifullah Als Ipul dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam sidang lanjutan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (4/2/2026).
Pada sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi ketentuan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain pidana penjara 10 tahun dikurangi masa penahanan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari. JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Atas tuntutan tersebut, melalui penasehat hukum dari LKBH ULM Banjarmasin, secara lisan dengan mengaku menyesal terdakwa minta keringanan hukuman.
JPU menyatakan tetap pada tuntutan, sementara majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan permintaan keringanan hukuman.
Dalam persidangan terungkap, perkara ini bermula pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 15.00 Wita ketika terdakwa dihubungi seseorang bernama Hormansyah (DPO) untuk menjemput dua orang, yakni Azhar dan Heriadi di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru (perkara terpisah). Terdakwa kemudian menjemput keduanya dan menerima narkotika jenis sabu sebanyak delapan paket.
Setelah membawa sabu tersebut ke rumahnya di Jalan Pemajatan, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan pada malam hari sekitar pukul 20.20 Wita setelah adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu dengan berat kotor 2.049,84 gram atau berat bersih 1.935,76 gram, sepuluh butir ekstasi logo minion seberat 3,83 gram, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, kotak plastik, serta dua unit telepon genggam milik terdakwa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, barang bukti sabu terbukti mengandung metamfetamina dan ekstasi mengandung MDMA yang termasuk narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU juga mengungkap bahwa terdakwa telah beberapa kali menerima sabu atas perintah Hormansyah dengan imbalan sekitar Rp2 juta per kilogram untuk memecah dan mengantar paket narkotika kepada pihak lain. (CRV)
Diterbitkan tanggal 8 Februari 2026 by admin














Discussion about this post