Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

JPU Tuntut Terdakwa Kasus Sabu 10 Tahun Penjara

Aan KRMT by Aan KRMT
Minggu, 8 Februari 2026 - 22:18
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
JPU Tuntut Terdakwa Kasus Sabu 10 Tahun Penjara
92
SHARES
1.1k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni SH menuntut terdakwa Syaifullah Als Ipul dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam sidang lanjutan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (4/2/2026).

Pada sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi ketentuan. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain pidana penjara 10 tahun dikurangi masa penahanan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 190 hari. JPU juga meminta agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Atas tuntutan tersebut,  melalui penasehat hukum dari LKBH ULM Banjarmasin, secara lisan dengan mengaku menyesal terdakwa minta keringanan hukuman.

JPU menyatakan tetap pada tuntutan, sementara majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan permintaan keringanan hukuman.

Dalam persidangan terungkap, perkara ini bermula pada Senin (18/8/2025) sekitar pukul 15.00 Wita ketika terdakwa dihubungi seseorang bernama Hormansyah (DPO) untuk menjemput dua orang, yakni Azhar dan Heriadi  di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru (perkara terpisah). Terdakwa kemudian menjemput keduanya dan menerima narkotika jenis sabu sebanyak delapan paket.

Setelah membawa sabu tersebut ke rumahnya di Jalan Pemajatan, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, terdakwa ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan pada malam hari sekitar pukul 20.20 Wita setelah adanya informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa delapan paket sabu dengan berat kotor 2.049,84 gram atau berat bersih 1.935,76 gram, sepuluh butir ekstasi logo minion seberat 3,83 gram, timbangan digital, plastik klip, sendok sabu, kotak plastik, serta dua unit telepon genggam milik terdakwa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik, barang bukti sabu terbukti mengandung metamfetamina dan ekstasi mengandung MDMA yang termasuk narkotika Golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU juga mengungkap bahwa terdakwa telah beberapa kali menerima sabu atas perintah Hormansyah dengan imbalan sekitar Rp2 juta per kilogram untuk memecah dan mengantar paket narkotika kepada pihak lain. (CRV)

Diterbitkan tanggal 8 Februari 2026 by admin

Tags: NarkobaSabu
Berita Sebelumnya

Dugaan Korupsi APBDes Bararawa 2024, Kerugian Negara Capai Rp659 Juta

Berita Berikutnya

Tanah Bumbu Jalin MoU dengan KLH untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Aan KRMT

Aan KRMT

Berita Berikutnya
Tanah Bumbu Jalin MoU dengan KLH untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Tanah Bumbu Jalin MoU dengan KLH untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Ducati Tunggu Kemenangan Ke-100 Marc Marquez demi Rayakan Ulang Tahun Ke-100

Ducati Tunggu Kemenangan Ke-100 Marc Marquez demi Rayakan Ulang Tahun Ke-100

13 Februari 2026
Launching Gerakan Kapuas Asri, Membangun Kesadaran Kolektif Menjaga Kebersihan Lingkungan

Launching Gerakan Kapuas Asri, Membangun Kesadaran Kolektif Menjaga Kebersihan Lingkungan

13 Februari 2026
Jelang MotoGP 2026, Francesco Bagnaia Ungkap Titik Lemah Motor Terbaru Ducati

Jelang MotoGP 2026, Francesco Bagnaia Ungkap Titik Lemah Motor Terbaru Ducati

13 Februari 2026
Dari Ipswich Town, Elkan Baggott Mengintip Skuad Timnas Indonesia

Dari Ipswich Town, Elkan Baggott Mengintip Skuad Timnas Indonesia

13 Februari 2026

Berita Baru

Ducati Tunggu Kemenangan Ke-100 Marc Marquez demi Rayakan Ulang Tahun Ke-100

Ducati Tunggu Kemenangan Ke-100 Marc Marquez demi Rayakan Ulang Tahun Ke-100

13 Februari 2026
Launching Gerakan Kapuas Asri, Membangun Kesadaran Kolektif Menjaga Kebersihan Lingkungan

Launching Gerakan Kapuas Asri, Membangun Kesadaran Kolektif Menjaga Kebersihan Lingkungan

13 Februari 2026
Jelang MotoGP 2026, Francesco Bagnaia Ungkap Titik Lemah Motor Terbaru Ducati

Jelang MotoGP 2026, Francesco Bagnaia Ungkap Titik Lemah Motor Terbaru Ducati

13 Februari 2026
Dari Ipswich Town, Elkan Baggott Mengintip Skuad Timnas Indonesia

Dari Ipswich Town, Elkan Baggott Mengintip Skuad Timnas Indonesia

13 Februari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.