MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Buru Sergap (Buser) Polsek Banjarmasin Selatan mengamankan DN (29) dan AZ (56), diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu. Keduanya ditangkap secara terpisah oleh anggota Buser pada Senin lalu (2/2/2026).
Dari tangan tersangka DN, warga Jalan Kelayan A Gang Srikandi Banjarmasin Selatan, anggota menyita barang bukti 15 paket sabu siap edar dengan total berat bersih 11,18 gram, dan satu unit handphone.
Sedangkan dari tersangka AZ, warga Jalan Kelayan A Gang Srikandi Banjarmasin Selatan, di sana anggota juga mengamankan barang bukti 16 paket sabu dengan berat bersih total 45,41 gram, uang tunai Rp3.000.000, dan handphone.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim, AKP Joko Sulistiyo Sriyono SH, saat dikonfirmasi Jumat (6/2/2026), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka diduga sebagai pengedar Narkotika, keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologinya, berawal anggota menerima laporan bahwa tersangka DN sedang membuat keributan di Jalan Kelayan A Banjarmasin Selatan, lalu anggota berhasil mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek.
Sesampainya di Mapolsek Banjarmasin Selatan, anggota kembali melakukan penggeledahan ditubuhnya, alhasil menemukan barang bukti dalam kantong celana sebelah kanan.
Saat ditanya soal barang haram ini, tersangka DN mengaku baru saja dibelinya dari tersangka AZ dengan harga Rp5.200.000 perkantong.
Menindaklanjuti ‘nyanyian’ DN, anggota Buser dipimpin Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono SH, langsung menuju rumah tersangka AZ.
Tersangka AZ tak bisa berkutik ketika anggota melakukan pengepungan disekitar rumahnya, lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti.(SPK)
Diterbitkan tanggal 6 Februari 2026 by admin













Discussion about this post