Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Tok! Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tidak Terbukti, Pengurus NPC HSU Dibebaskan

admin by admin
Rabu, 4 Februari 2026 - 10:16
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Tok! Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tidak Terbukti, Pengurus NPC HSU Dibebaskan

Budi Setiawan SH, Penasihat Hukum Febriyanti Rielena

3
SHARES
169
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin memutus bebas dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dana bonus atlet NPC Hulu Sungai Utara (HSU).

Kedua terdakwa yakni Saderi yang menjabat Pelaksana Tugas Ketua NPC HSU serta Febriyanti Rielena, selaku Sekretaris NPC HSU periode 2020–2025, dinyatakan tidak terbukti bersalah oleh majelis hakim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan amar putusan yang digelar Selasa (3/2/2026) sore jelang magrib.

Majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH menegaskan bahwa unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa tidak terpenuhi.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan seluruh hak mereka, baik dalam kedudukan, harkat, maupun martabat.

Mendengar putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan menerima dan mengaku lega setelah melalui proses hukum yang panjang.

Penasihat hukum Febriyanti Rielena, Budi Setiawan SH menyambut baik putusan majelis hakim. Ia menilai putusan tersebut merupakan bukti bahwa kebenaran akhirnya terungkap di persidangan.

“Keadilan itu nyata. Putusan ini membuktikan bahwa hukum masih berpihak pada kebenaran. Kepada masyarakat pencari keadilan, jangan pernah takut, yakinlah bahwa keadilan itu ada,” ujar Budi usai sidang.

Ia menambahkan, setelah putusan dibacakan, kliennya langsung kembali ke rumah untuk berkumpul bersama keluarga dan menghirup udara bebas.

Dalam perkara ini, JPU sebelumnya mendakwa keduanya terkait dugaan pemotongan bonus atlet dan pelatih pada ajang Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) yang digelar di Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada tahun 2022.

Namun majelis hakim menilai seluruh rangkaian dakwaan tersebut tidak terbukti, sehingga menjatuhkan putusan bebas murni atau vrijspraak.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto,SH menuntut Saderi dan Febriyanti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Keduanya didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.(CRV)

Diterbitkan tanggal 4 Februari 2026 by admin

Tags: Korupsi Bonus AtletPengurus NPC HSUSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Hasil BATC 2026: Tim Putra Indonesia Gulung Myanmar 5-0

Berita Berikutnya

Bologna Vs AC Milan: Rossoneri Libas Rossoblu 3-0

admin

admin

Berita Berikutnya
Bologna Vs AC Milan: Rossoneri Libas Rossoblu 3-0

Bologna Vs AC Milan: Rossoneri Libas Rossoblu 3-0

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Copa del Rey: Singkirkan Albacete, Barcelona ke Semifinal

Copa del Rey: Singkirkan Albacete, Barcelona ke Semifinal

4 Februari 2026
Hasil Carabao Cup: Hajar Chelsea, Arsenal ke Final

Hasil Carabao Cup: Hajar Chelsea, Arsenal ke Final

4 Februari 2026
Bologna Vs AC Milan: Rossoneri Libas Rossoblu 3-0

Bologna Vs AC Milan: Rossoneri Libas Rossoblu 3-0

4 Februari 2026
Tok! Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tidak Terbukti, Pengurus NPC HSU Dibebaskan

Tok! Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tidak Terbukti, Pengurus NPC HSU Dibebaskan

4 Februari 2026

Berita Baru

Copa del Rey: Singkirkan Albacete, Barcelona ke Semifinal

Copa del Rey: Singkirkan Albacete, Barcelona ke Semifinal

4 Februari 2026
Hasil Carabao Cup: Hajar Chelsea, Arsenal ke Final

Hasil Carabao Cup: Hajar Chelsea, Arsenal ke Final

4 Februari 2026
Bologna Vs AC Milan: Rossoneri Libas Rossoblu 3-0

Bologna Vs AC Milan: Rossoneri Libas Rossoblu 3-0

4 Februari 2026
Tok! Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tidak Terbukti, Pengurus NPC HSU Dibebaskan

Tok! Hakim Nyatakan Dakwaan JPU Tidak Terbukti, Pengurus NPC HSU Dibebaskan

4 Februari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.