MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi terkait proses penyaluran kredit di BRI Unit Kuin Alalak.
Tiga orang terdakwa yang terdiri dari dua eks mantri bank dan satu warga sipil menjalani sidang perdana, Rabu (4/2/2026).
Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH. Dalam agenda awal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Syamsul SH membacakan surat dakwaan terhadap masing-masing terdakwa secara bergantian di hadapan majelis hakim.
Ketiga terdakwa yakni M. Madiyana Gandawijaya SH dan Hairunisa yang sebelumnya bertugas sebagai mantri di BRI Unit Kuin Alalak, serta Rabiatul Adawiyah sebagai pihak dari kalangan masyarakat.
Dalam uraian dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa diduga terlibat perbuatan melawan hukum dalam pengajuan hingga pencairan kredit pada periode 2021–2023.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal alternatif Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Khusus untuk M. Madiyana Gandawijaya dan Hairunisa, jaksa menilai keduanya tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam perbankan, diduga memberikan data permohonan kredit yang tidak sesuai fakta, serta melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Tindakan tersebut disebut turut memperkaya pihak lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: LHAPKKN-02/0.3.7/Hjw/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025, nilai kerugian yang ditimbulkan masing-masing mencapai sekitar Rp4,7 miliar untuk Hairunisa, Rp2,1 miliar untuk M. Madiyana Gandawijaya, serta Rp1,4 miliar untuk Rabiatul Adawiyah.
Menanggapi dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. “Kami akan menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa pada sidang berikutnya,” ujar Andi Marwan SH, penasihat hukum Rabiatul Adawiyah.
Hal serupa juga disampaikan tim kuasa hukum M. Madiyana Gandawijaya dari kantor hukum Hadi Permana SH. Juga dari penasehat hukum Hairunisa.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari para terdakwa pada Rabu akan datang.(CRV)
Diterbitkan tanggal 4 Februari 2026 by admin













Discussion about this post