MEGAPOLIS.ID, BANJARRMASIN – Muhammad Ardi Rosadi, Direktur CV AQSHA didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noni SH telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli batubara yang menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp2.887.500.000 terhadap PT Kirani Semesta.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim SH MH peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2022, atau setidak-tidaknya pada tahun 2022 di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Perkara bermula saat terdakwa bertemu dengan saksi Dadang Hernawan, Direktur Utama PT Kirani Semesta, yang saat itu sedang mencari pasokan batubara untuk memenuhi kebutuhan perusahaan pemegang IUP OPK.
Terdakwa memperkenalkan diri sebagai pihak yang memiliki dan menguasai batubara dari wilayah tambang PT Borneo Tala Utama (BTU) yang diklaim telah tersedia di Jetty Pribumi Citra Megah Utama (PCMU), Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Untuk meyakinkan korban, terdakwa mengirimkan dokumen IUP OP dan RKAB serta menyatakan mampu menyuplai batubara secara rutin dan dalam jumlah besar.
Pada 17 Maret 2022, kedua belah pihak menandatangani kontrak jual beli batubara di sebuah hotel di Banjarmasin dengan volume 30.000 metrik ton, harga awal Rp800 ribu per MT, dan skema pembayaran bertahap.
Berdasarkan kontrak tersebut, PT Kirani Semesta kemudian melakukan pembayaran uang muka dan pembayaran lanjutan hingga total dana yang disetorkan mencapai Rp2,8 miliar lebih ke rekening CV AQSHA.
Namun dalam pelaksanaannya, pengiriman batubara tidak pernah terealisasi. Sumber batubara yang sebelumnya diklaim berasal dari PT BTU beberapa kali berubah, mulai dari PT Borneo Anugerah Mandiri (BAM) hingga CV Keluarga Sejahtera, tanpa disertai dokumen pendukung yang sah.
“Hingga kapal siap dimuat di jetty, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat pelimpahan barang maupun bukti pembayaran kepada pemilik batubara,” ujar Noni pada sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Selasa (3/2/2026).
Bahkan, terdakwa mengakui tidak pernah melakukan pembayaran kepada pemilik batubara dan dana yang diterima dari PT Kirani Semesta digunakan untuk pembelian batubara lain yang tidak berkaitan dengan kontrak.
Meski sempat berjanji akan mengembalikan seluruh dana, hingga kini uang tersebut tidak pernah dikembalikan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa Primair Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Subsidiair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Akibat tindakan tersebut, PT Kirani Semesta mengalami kerugian materiil sebesar Rp2.887.500.000.
Usai membacakan dakwaan, Jaksa langsung menghadirkan beberapa saksi untuk menguatkan dakwaannya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 3 Februari 2026 by admin













Discussion about this post