MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin resmi menerima tiga berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan eks Mantri BRI Unit Kuin Alalak.
Ketiga berkas tersebut masing-masing menjerat tiga orang tersangka berinisial MG, RA, dan H, yang seluruhnya merupakan eks Mantri di BRI Unit Kuin.
Mereka diduga terlibat dalam praktik penggelapan dana dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rustam Parluhutan SH MH, mengungkapkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran dan nilai kerugian yang berbeda.
“Ketiga tersangka berinisial MG, RA, dan H merupakan mantri. Untuk tersangka MG diduga menggelapkan uang sebesar Rp2,1 miliar, RA sebesar Rp1,4 miliar, dan H sebesar Rp4,7 miliar,” ujar Rustam kepada sejumlah awak media, Selasa (3/2/2026).
Rustam menjelaskan, berkas perkara tersebut telah diterima PN Banjarmasin pada 27 Januari 2026. Selanjutnya, masing-masing perkara akan segera disidangkan dalam waktu dekat.
“Sidang perdana dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026,” tambahnya.
Menurut Rustam, ketiga berkas perkara tersebut dipisahkan karena masing-masing tersangka memiliki peran, perbuatan, serta pertanggungjawaban hukum yang berbeda selama menjabat sebagai mantri di BRI Unit Kuin.
“Satu berkas untuk satu tersangka, dengan jumlah kerugian yang berbeda-beda,” jelasnya.
Dengan masuknya berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor, proses hukum terhadap para terdakwa kini memasuki tahap persidangan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 3 Februari 2026 by admin













Discussion about this post