MEGAPOLIS.ID, BANJARBARU – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan H. Hasnuryadi Sulaiman menyatakan komitmen Pemprov Kalsel mendukung Pos Bantuan Hukum (Posbankum) saat mendampingi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) H. Ahmad Riza Patria yang sekaligus meresmikan Gedung Baru Kanwilkum Kalsel, Jumat (30/1/2026) siang.
Tampak sejumlah pejabat tinggi hadir yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal H. Ahmad Riza Patria, Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem, Ketua DPRD Kalsel Supian HK, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Danrem 101/Antasari Brigjen TNI Ilham Yunus, serta Walikota/Bupati se-Kalsel.
Tari Japin Diyang dipersembahkan Sanggar Idaman Banjarbaru, sembilan penari berpakaian adat khas Banjar yang memukau. Selanjutnya, prosesi penandatangan perjanjian kerjasama dan nota kesepakatan bersama jajaran Forkopimda Kalsel.
Lalu, penyerahan penghargaan melalui Walikota/Bupati se-Kalsel terkait Non Litigation Peacemaker, adalah sebuah penghargaan yang diberikan kepada Kepala Desa atau Lurah yang memiliki integritas dan prestasi dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya tanpa menempuh jalur hukum formal.
Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum, membantu penyelesaian konflik, mencegah pelanggaran hukum, dan menciptakan Paralegal Desa/Kelurahan yang berkompeten. Secara nasional, total paralegal per hari ini sejumlah 15.092 orang.
Peninjauan galeri binaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan berlangsung dengan penuh perhatian terhadap pengembangan UMKM lokal.

Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, Hasnuryadi, mendampingi Menteri Hukum Supratman bersama Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Patria Riza, dalam meninjau berbagai produk unggulan UMKM. Dalam kesempatan tersebut, rombongan tidak hanya melihat hasil karya pelaku usaha, tetapi juga berdialog langsung dengan para pelaku UMKM, termasuk menanyakan dan memastikan aspek hukum yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan mereka, guna mendorong usaha yang berdaya saing dan taat regulasi.
”Provinsi Kalimantan Selatan saat ini dihuni oleh sekitar 4,27 Juta penduduk, yang tersebar di 11 kabupaten dan 2 kota, dengan rentang wilayah pelayanan yang luas dan karakter daerah yang berbeda-beda,” ujar Wakil Gubernur Kalsel H. Hasnuryadi Sulaiman.
Lebih dari itu, Wagub Hasnuryadi mengatakan bahwa Kalimantan Selatan memiliki lebih dari 2.015 desa dan kelurahan yang menjadi garda terdepan pelayanan publik. Di tingkat inilah, dia menyebut masyarakat pertama kali berinteraksi dengan negara dalam berbagai urusan kehidupan, termasuk ketika menghadapi persoalan hukum.
Wagub Hasnuryadi menambahkan, kondisi ini sekaligus mencerminkan tantangan pemerataan akses pelayanan publik, termasuk layanan hukum, khususnya bagi masyarakat desa, wilayah terpencil, dan kelompok rentan.
”Berangkat dari kondisi geografis dan demografis tersebut, saya memandang bahwa penguatan akses terhadap keadilan tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang seragam. Diperlukan kehadiran layanan hukum yang lebih dekat, adaptif, dan menjangkau hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” tutur dia.
Dalam konteks itulah, Wagub Hasnuryadi menyebut keberadaan pos bantuan hukum menjadi sangat relevan sebagai pintu awal layanan hukum bagi masyarakat. Posbankum diharapkan diharapkan mampu memberikan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum secara mudah dan terjangkau.
”Paralegal memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan negara dalam memberikan edukasi hukum, pendampingan awal, serta menjembatani masyarakat dengan sistem hukum yang lebih formal,” ungkap Wagub Hasnuryadi.
Sebagai kepala daerah, Wagub Hasnuryadi menegaskan komitmen pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk mendukung penguatan pos bantuan hukum dan paralegal melalui sinergi yang berkelanjutan dengan pemerintah kabupaten dan kota, instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta perguruan tinggi.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria menegaskan pentingnya penguatan Pos Bantuan Hukum Desa sebagai bagian dari upaya menghadirkan akses keadilan hingga ke tingkat desa.
Program ini dilaksanakan dengan melibatkan dukungan dan partisipasi seluruh masyarakat desa. Atas nama Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum, para menteri, pemerintah daerah, serta seluruh mitra yang berkomitmen memperluas akses keadilan bagi masyarakat desa.
Ia mengingatkan bahwa sejak tahun 2015, desa telah ditempatkan sebagai tulang punggung pembangunan nasional. Dalam arahan Presiden Republik Indonesia, desa ditegaskan bukan lagi sebagai objek, melainkan sebagai subjek utama pembangunan.
“Seiring dengan semakin besarnya kewenangan desa, maka tanggung jawab dan risiko yang dihadapi pemerintah desa juga meningkat. Karena itu, kepala desa dan perangkat desa membutuhkan dukungan penuh, termasuk dalam menghadapi persoalan hukum di masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, Pos Bantuan Hukum Desa memiliki peran strategis dalam mendampingi, melindungi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat desa maupun aparatur desa. Sebagai bentuk komitmen nyata, pada 24 Januari 2025, Kementerian Desa dan PDT bersama Kementerian Hukum telah menandatangani nota kesepahaman tentang pembinaan hukum di desa dan daerah tertinggal.
Kerja sama tersebut mencakup pembentukan dan penguatan Pos Bantuan Hukum Desa, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, pelatihan paralegal desa, serta penguatan peran desa sebagai ruang penyelesaian sengketa secara damai melalui pendekatan non-litigasi.
“Seluruh upaya ini bertujuan membangun ekosistem hukum desa yang sehat, di mana persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah, keadilan sosial terjaga, dan ketertiban hukum tetap terpelihara,” kata Ahmad Riza.
Pendanaan dan pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Desa didukung oleh tenaga pendamping profesional dari tingkat provinsi hingga desa. Para pendamping bertugas membantu proses pendampingan hukum sekaligus pelaporan layanan Pos Bantuan Hukum yang diberikan oleh kepala desa dan paralegal.
Laporan layanan tersebut menjadi dasar evaluasi agar Pos Bantuan Hukum Desa berjalan efektif, tepat sasaran, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Paralegal desa pun dinilai memiliki peran penting, tidak hanya sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai penjaga harmoni sosial yang memahami konteks lokal dan budaya setempat.
Kehadiran Pos Bantuan Hukum Desa, lanjutnya, mencerminkan kehadiran negara yang dekat, sederhana, dan nyata bagi masyarakat desa. Kementerian Desa dan PDT terus mendorong sinergi antara pembangunan desa dan penguatan aspek hukum, karena pembangunan berkelanjutan hanya dapat terwujud dari desa yang berdaya, tertib, dan produktif.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta seluruh kepala desa atas dukungan terhadap pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa. Diharapkan kebijakan ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat kepada negara serta menjadi langkah nyata dalam mewujudkan desa yang maju dan berkeadilan.(rls)
Diterbitkan tanggal 30 Januari 2026 by admin












Discussion about this post