MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Zainal Abidin alias Zainal Patmaraga dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penipuan penguasaan tanah. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dengan majelis hakim diketuai Aries Dedy SH MH.
JPU Zulhaidir SH menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP karena menggunakan tipu daya dan rangkaian kebohongan untuk menguasai serta mengalihkan hak atas tanah milik korban bernama Rolna, yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp1 miliar.
Dalam tuntutannya, jaksa mengungkap bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara memanfaatkan kepercayaan korban, hingga akhirnya sertifikat tanah berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik sah.
Menanggapi tuntutan tersebut, Zainal Abidin yang mengikuti persidangan tanpa didampingi penasihat hukum menyatakan keberatan dan meminta kesempatan untuk mengajukan pembelaan. Majelis hakim kemudian memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa untuk menyusun nota pembelaan, dan sidang dijadwalkan kembali pada pekan depan.
Jaksa memaparkan, perkara ini bermula ketika korban berencana menjual sebidang tanah seluas 900 meter persegi yang terletak di Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara. Terdakwa sempat menyatakan minat membeli, namun transaksi urung terjadi karena perbedaan harga.
Pada 2015, terdakwa kembali menghubungi korban dan menawarkan kerja sama pemecahan tanah menjadi lima kavling. Korban dijanjikan satu kavling terbesar lengkap dengan sebuah bangunan rumah, sementara empat kavling lainnya menjadi bagian terdakwa.
Karena merasa percaya, korban menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 161 Tahun 1993 kepada terdakwa. Berdasarkan surat kuasa tertanggal 11 Maret 2016, Zainal kemudian mengurus pemecahan sertifikat di Kantor BPN Banjarmasin, hingga terbit lima sertifikat baru atas nama korban.
Namun setelah sertifikat terbit, terdakwa tidak pernah mengembalikannya. Fakta persidangan mengungkap, empat sertifikat yakni SHM Nomor 06190, 06191, 06193, dan 06194 justru dijual kepada Mawardi alias H. Wardi dengan harga Rp80 juta per kavling. Total nilai transaksi mencapai Rp247.979.000, yang dibayarkan sebagian tunai dan sebagian dalam bentuk kayu.
Sementara satu sertifikat lainnya, SHM Nomor 06192, yang semula diklaim hilang oleh terdakwa, ternyata digunakan sebagai jaminan kepada pihak lain, yakni Jodian ST alias Jodi.
Upaya korban dan keluarga untuk meminta kejelasan sejak 2016 hingga 2019 tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, korban secara tidak sengaja bertemu terdakwa di sebuah minimarket di kawasan Jalan S. Parman, Banjarmasin, pada 5 Maret 2019. Dari pertemuan itu terungkap bahwa tanah dan sertifikat telah beralih ke pihak lain.
Jaksa menegaskan, terdakwa mengetahui sepenuhnya bahwa tanah beserta sertifikat tersebut masih merupakan milik korban, namun tetap menggunakannya untuk kepentingan pribadi.(CRV)
Diterbitkan tanggal 29 Januari 2026 by admin












Discussion about this post