MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan kepada Budi Laksana, terdakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan transaksi jual beli besi scrap.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan perkara Nomor 879/Pid.B/2025/PN Bjm.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH menyatakan Budi Laksana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.
Selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Vonis ini diketahui lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 10 bulan penjara pada sidang tuntutan, Rabu (28/1/2026).
Menanggapi putusan tersebut, Budi Laksana menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia memilih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.
Sekadar mengingatkan, perkara ini bermula dari kerja sama bisnis jual beli besi scrap yang dijalankan terdakwa sejak Juli 2025. Dalam kerja sama tersebut, Budi Laksana dipercaya sebagai perantara penjualan besi scrap milik PT Dutabahari Menara Line Dockyard (DML) kepada sejumlah perusahaan, antara lain PT Jakarta Central Asia Steel dan PT Indonesia Voda Steel.
Pada transaksi awal 1 Juli 2025, terdakwa menjual besi scrap seberat 21.750 kilogram dengan harga Rp5.750 per kilogram. Hasil penjualan senilai Rp125.062.500 justru ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.
Selanjutnya, pada pertengahan Juli 2025, terdakwa kembali meminta pengiriman besi scrap sebanyak dua kontainer dengan total berat 46.300 kilogram dan harga Rp5.950 per kilogram. Dari transaksi tersebut, dana yang diperoleh mencapai Rp275.485.000. Dengan demikian, total uang hasil penjualan yang dikuasai terdakwa dari seluruh transaksi tersebut melebihi Rp400 juta.
Namun, dana hasil penjualan tidak disetorkan terdakwa kepada pemilik besi scrap sesuai kesepakatan. Uang tersebut justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi pihak terkait.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa surat jalan, bill of lading, bukti setoran bank, kwitansi, serta surat timbang kendaraan kepada para saksi korban.
Majelis menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencederai kepercayaan dalam dunia usaha, meski sejumlah hal yang meringankan tetap menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.(CRV)
Diterbitkan tanggal 28 Januari 2026 by admin













Discussion about this post