Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Uang Rp400 Juta Tidak Disetorkan, Perantara Bisnis Besi Scrap Diganjar 3 Tahun 9 Bulan Penjara

admin by admin
Rabu, 28 Januari 2026 - 20:02
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Uang Rp400 Juta Tidak Disetorkan, Perantara Bisnis Besi Scrap Diganjar 3 Tahun 9 Bulan Penjara

Ketua Majelis Hakim Asni Mereanti SH saat membacakan vonis untuk terdakwa Budi Laksana pada sidang lanjutan di PN Banjarrmasin.

5
SHARES
179
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan kepada Budi Laksana, terdakwa dalam perkara penipuan dan penggelapan transaksi jual beli besi scrap.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan perkara Nomor 879/Pid.B/2025/PN Bjm.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH menyatakan Budi Laksana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut.

Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP serta Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Selain menjatuhkan pidana badan, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Vonis ini diketahui lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun 10 bulan penjara pada sidang tuntutan, Rabu (28/1/2026).

Menanggapi putusan tersebut, Budi Laksana menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Ia memilih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum.

Sekadar mengingatkan, perkara ini bermula dari kerja sama bisnis jual beli besi scrap yang dijalankan terdakwa sejak Juli 2025. Dalam kerja sama tersebut, Budi Laksana dipercaya sebagai perantara penjualan besi scrap milik PT Dutabahari Menara Line Dockyard (DML) kepada sejumlah perusahaan, antara lain PT Jakarta Central Asia Steel dan PT Indonesia Voda Steel.

Pada transaksi awal 1 Juli 2025, terdakwa menjual besi scrap seberat 21.750 kilogram dengan harga Rp5.750 per kilogram. Hasil penjualan senilai Rp125.062.500 justru ditransfer ke rekening pribadi terdakwa.

Selanjutnya, pada pertengahan Juli 2025, terdakwa kembali meminta pengiriman besi scrap sebanyak dua kontainer dengan total berat 46.300 kilogram dan harga Rp5.950 per kilogram. Dari transaksi tersebut, dana yang diperoleh mencapai Rp275.485.000. Dengan demikian, total uang hasil penjualan yang dikuasai terdakwa dari seluruh transaksi tersebut melebihi Rp400 juta.

Namun, dana hasil penjualan tidak disetorkan terdakwa kepada pemilik besi scrap sesuai kesepakatan. Uang tersebut justru digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kerugian besar bagi pihak terkait.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa surat jalan, bill of lading, bukti setoran bank, kwitansi, serta surat timbang kendaraan kepada para saksi korban.

Majelis menilai perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga mencederai kepercayaan dalam dunia usaha, meski sejumlah hal yang meringankan tetap menjadi pertimbangan dalam penjatuhan hukuman.(CRV)

Diterbitkan tanggal 28 Januari 2026 by admin

Tags: Bisnis Besi ScrapDugaan PenipuanPN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Sejumlah Tokoh Tabalong Ajukan Sahabat Pengadilan untuk Anang Syakhfiani

Berita Berikutnya

Sambut Ramadan, Pemko Siap Gelar Pasar Murah di 52 Kelurahan

admin

admin

Berita Berikutnya
Sambut Ramadan, Pemko Siap Gelar Pasar Murah di 52 Kelurahan

Sambut Ramadan, Pemko Siap Gelar Pasar Murah di 52 Kelurahan

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Pesan John Herdman ke Fans Indonesia demi Lolos Piala Dunia 2030

Pesan John Herdman ke Fans Indonesia demi Lolos Piala Dunia 2030

28 Januari 2026
Dua Pria Diamankan, Polisi Temukan 24,61 Gram Sabu Disembunyikan Dalam Kotak Sabun Mandi

Dua Pria Diamankan, Polisi Temukan 24,61 Gram Sabu Disembunyikan Dalam Kotak Sabun Mandi

28 Januari 2026
Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan UHC Award 2026

Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan UHC Award 2026

28 Januari 2026
Leo/Bagas Mau Kejar Titel Juara di Thailand Masters

Leo/Bagas Mau Kejar Titel Juara di Thailand Masters

28 Januari 2026

Berita Baru

Pesan John Herdman ke Fans Indonesia demi Lolos Piala Dunia 2030

Pesan John Herdman ke Fans Indonesia demi Lolos Piala Dunia 2030

28 Januari 2026
Dua Pria Diamankan, Polisi Temukan 24,61 Gram Sabu Disembunyikan Dalam Kotak Sabun Mandi

Dua Pria Diamankan, Polisi Temukan 24,61 Gram Sabu Disembunyikan Dalam Kotak Sabun Mandi

28 Januari 2026
Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan UHC Award 2026

Pemkab Kotabaru Raih Penghargaan UHC Award 2026

28 Januari 2026
Leo/Bagas Mau Kejar Titel Juara di Thailand Masters

Leo/Bagas Mau Kejar Titel Juara di Thailand Masters

28 Januari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.