MEGAPOLIS.ID, JAKARTA – Pemerintah daerah se-Provinsi Kalimantan Selatan menandatangani naskah kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Selasa (27/1/2026).
Penandatanganan kerja sama ini diikuti seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalsel dan disaksikan langsung oleh jajaran Ombudsman RI.
Kegiatan tersebut menjadi komitmen bersama dalam mencegah maladministrasi serta memperkuat tata kelola pelayanan publik di daerah
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelayanan publik merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah.
Ia mengungkapkan, selama periode 2023–2025 terdapat 881 laporan masyarakat di Kalimantan Selatan, dengan mayoritas laporan ditujukan kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) Samsul Rizal menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi dengan Ombudsman RI menjadi momentum penting bagi daerah untuk terus berbenah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi pengingat bagi kami di daerah, khususnya di Hulu Sungai Tengah, agar pelayanan publik benar-benar berjalan sesuai aturan, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Samsul Rizal.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten HST berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi Ombudsman sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan dan mencegah praktik maladministrasi sejak dini.
“Dengan pengawasan yang kuat dan keterbukaan, kami berharap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah semakin meningkat,” tambahnya.
Melalui kerja sama ini, Ombudsman RI dan pemerintah daerah di Kalimantan Selatan diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih, efektif, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.(ari)
Diterbitkan tanggal 28 Januari 2026 by admin












Discussion about this post