MEGAPOLIS.ID BANJARMASIN – Dukungan moril terhadap mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani terus mengalir. Sejumlah tokoh masyarakat, kepala desa, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan asal Tabalong secara resmi mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm.
Sebanyak 25 dokumen amicus curiae diserahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Rabu (28/1/2026). Salah satu pengajuan tersebut berasal dari Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) Kabupaten Tabalong.
Penyerahan dilakukan oleh Ketua Dewan Dakwah Provinsi Kalimantan Selatan yang juga tokoh Kerukunan Keluarga Tabalong Banjarmasin, Drs H Chairany Ideris kepada petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Banjarmasin.
Usai penyerahan, rombongan yang didampingi Ketua Dewan Dakwah dan Islamic Center Tabalong Iman Fahrurazi serta Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tabalong H Mardani, berkesempatan bertemu dengan Ketua PN Banjarmasin Chairil Anwar.
Chairany Ideris mengungkapkan, pertemuan berlangsung singkat dan penuh suasana terbuka. Ketua PN Banjarmasin, ungkapnya, menyambut baik penyampaian aspirasi tersebut dan berjanji akan meneruskannya kepada majelis hakim yang menangani perkara Anang Syakhfiani.
Dalam keterangannya, Chairany menegaskan harapannya agar majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif dan adil. Ia menilai kebijakan kerja sama Bahan Olah Karet (Bokar) yang dijalankan Anang Syakhfiani merupakan kebijakan pemerintahan daerah, bukan perbuatan pidana.
“Kebijakan Bokar itu lahir dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan petani karet. Dampaknya nyata, roda ekonomi tetap bergerak dan pendapatan petani meningkat,” ujar Chairany.
Ia juga menekankan tidak adanya unsur niat jahat atau mens rea dalam kebijakan tersebut, baik untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.
Menurutnya, kebijakan itu justru mencerminkan tanggung jawab kepala daerah dalam menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.
Chairany turut mengingatkan rekam jejak Anang Syakhfiani yang telah dua periode memimpin Kabupaten Tabalong dan dinilai memiliki kontribusi besar dalam pembangunan daerah.
“Kami menyampaikan pandangan ini bukan untuk mengintervensi proses hukum. Ini adalah bentuk partisipasi masyarakat agar majelis hakim mempertimbangkan dampak sosial dan manfaat kebijakan tersebut bagi petani dan masyarakat Tabalong,” pungkasnya.
Terpisah, Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan SH MH ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penyerahan dokumen amicus curiae tersebut.
“Iya benar, dan tadi sempat bertemu dengan Ketua PN Banjarmasin didampingi Panitera dan Kasub Kepegawaian di ruang tamu terbuka PN Banjarmasin,” ujarnya.
Dan sesuai arahan, ketua nanti akan menyampaikan dokumen amicus curiae kepada majelis hakim yang menyidangkan perkaranya.(CRV)
Diterbitkan tanggal 28 Januari 2026 by admin













Discussion about this post