Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Saksi Polisi Ungkap Detik-detik Penangkapan Kandar

Sidang Lanjutan Perkara Narkotika dengan Barang Bukti Sabu Hampir 100 Gram

admin by admin
Selasa, 27 Januari 2026 - 17:13
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Saksi Polisi Ungkap Detik-detik Penangkapan Kandar

Dua personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan saat memberikan kesaksiannya atas perkara narkotika dengan terdakwa Kandar.

3
SHARES
186
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dua personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Ardianto Pakpahan dan Arif Rahman Nugroho, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara narkotika yang menjerat terdakwa Iskandar H alias Kandar.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (27/1/2026). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH.

Dalam keterangannya, kedua saksi memaparkan secara rinci proses penangkapan terdakwa yang terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekira pukul 17.10 Wita.

Saksi Ardianto Pakpahan menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai terdakwa kerap melakukan transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan pengintaian hingga akhirnya melihat terdakwa melintas di pinggir Jalan Handayani 10A, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, mengendarai sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi DA 6089 AFG.

“Saat dilakukan penindakan, terdakwa terjatuh dari sepeda motornya,” ujar Ardianto di hadapan majelis hakim.

Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat bernama Najib Ridhani. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sebuah plastik hitam di tanah yang sebelumnya berada di tangan kiri terdakwa. Plastik tersebut berisi sebungkus mie instan merek Intermi, yang di dalamnya tersimpan satu paket narkotika jenis sabu.

Hasil penimbangan menunjukkan berat bersih sabu tersebut mencapai 99,29 gram. Temuan itu kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Sementara itu, saksi Arif Rahman Nugroho menambahkan bahwa setelah penangkapan, terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam pemeriksaan awal, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya.

“Terdakwa menyebut barang itu milik seseorang bernama Kutih Kaniri. Ia hanya diminta mengambil dan mengantarkannya dengan upah Rp500 ribu,” terang Arif Rahman.

Jaksa Penuntut Umum Rahmawati SH, dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf w Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait perbuatan tanpa hak menawarkan, menerima, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan dakwaan subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait kepemilikan narkotika.

Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor 09509/NNF/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, kristal putih dengan berat 99,29 gram tersebut dipastikan mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.

Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Selasa pekan depan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 27 Januari 2026 by admin

Tags: Hadirkan Saksi PolisiKasus SabuPN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Dugaan Korupsi Proyek WC Sehat di HSU, Dua Nama Baru Duduk di Kursi Pesakitan

Berita Berikutnya

Kasus Curas di Pasar Kasbah, Dua Wanita Paruh Baya Divonis 1,5 Tahun Penjara

admin

admin

Berita Berikutnya
Kasus Curas di Pasar Kasbah, Dua Wanita Paruh Baya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kasus Curas di Pasar Kasbah, Dua Wanita Paruh Baya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Fabio Quartararo Beri Petunjuk soal Kontraknya untuk MotoGP 2027, Singgung soal Tujuan Pribadi

Fabio Quartararo Beri Petunjuk soal Kontraknya untuk MotoGP 2027, Singgung soal Tujuan Pribadi

27 Januari 2026
Kasus Curas di Pasar Kasbah, Dua Wanita Paruh Baya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kasus Curas di Pasar Kasbah, Dua Wanita Paruh Baya Divonis 1,5 Tahun Penjara

27 Januari 2026
Saksi Polisi Ungkap Detik-detik Penangkapan Kandar

Saksi Polisi Ungkap Detik-detik Penangkapan Kandar

27 Januari 2026
Dugaan Korupsi Proyek WC Sehat di HSU, Dua Nama Baru Duduk di Kursi Pesakitan

Dugaan Korupsi Proyek WC Sehat di HSU, Dua Nama Baru Duduk di Kursi Pesakitan

27 Januari 2026

Berita Baru

Fabio Quartararo Beri Petunjuk soal Kontraknya untuk MotoGP 2027, Singgung soal Tujuan Pribadi

Fabio Quartararo Beri Petunjuk soal Kontraknya untuk MotoGP 2027, Singgung soal Tujuan Pribadi

27 Januari 2026
Kasus Curas di Pasar Kasbah, Dua Wanita Paruh Baya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kasus Curas di Pasar Kasbah, Dua Wanita Paruh Baya Divonis 1,5 Tahun Penjara

27 Januari 2026
Saksi Polisi Ungkap Detik-detik Penangkapan Kandar

Saksi Polisi Ungkap Detik-detik Penangkapan Kandar

27 Januari 2026
Dugaan Korupsi Proyek WC Sehat di HSU, Dua Nama Baru Duduk di Kursi Pesakitan

Dugaan Korupsi Proyek WC Sehat di HSU, Dua Nama Baru Duduk di Kursi Pesakitan

27 Januari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.