MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dua personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, Ardianto Pakpahan dan Arif Rahman Nugroho, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara narkotika yang menjerat terdakwa Iskandar H alias Kandar.
Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (27/1/2026). Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH.
Dalam keterangannya, kedua saksi memaparkan secara rinci proses penangkapan terdakwa yang terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025, sekira pukul 17.10 Wita.
Saksi Ardianto Pakpahan menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai terdakwa kerap melakukan transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba melakukan pengintaian hingga akhirnya melihat terdakwa melintas di pinggir Jalan Handayani 10A, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, mengendarai sepeda motor Honda Beat putih bernomor polisi DA 6089 AFG.
“Saat dilakukan penindakan, terdakwa terjatuh dari sepeda motornya,” ujar Ardianto di hadapan majelis hakim.
Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat bernama Najib Ridhani. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan sebuah plastik hitam di tanah yang sebelumnya berada di tangan kiri terdakwa. Plastik tersebut berisi sebungkus mie instan merek Intermi, yang di dalamnya tersimpan satu paket narkotika jenis sabu.
Hasil penimbangan menunjukkan berat bersih sabu tersebut mencapai 99,29 gram. Temuan itu kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, saksi Arif Rahman Nugroho menambahkan bahwa setelah penangkapan, terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Dalam pemeriksaan awal, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut bukan miliknya.
“Terdakwa menyebut barang itu milik seseorang bernama Kutih Kaniri. Ia hanya diminta mengambil dan mengantarkannya dengan upah Rp500 ribu,” terang Arif Rahman.
Jaksa Penuntut Umum Rahmawati SH, dalam surat dakwaannya menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 622 ayat (1) huruf w Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait perbuatan tanpa hak menawarkan, menerima, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari lima gram.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan dakwaan subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait kepemilikan narkotika.
Berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor 09509/NNF/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, kristal putih dengan berat 99,29 gram tersebut dipastikan mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Selasa pekan depan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 27 Januari 2026 by admin












Discussion about this post