Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kasus Curas di Pasar Kasbah, Dua Wanita Paruh Baya Divonis 1,5 Tahun Penjara

admin by admin
Selasa, 27 Januari 2026 - 17:42
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kasus Curas di Pasar Kasbah, Dua Wanita Paruh Baya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim Asni Mereanti SH saat membacakan vonis untuk kedua terdakwa curas di Pasar Kasbah Banjarmasin.

4
SHARES
157
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dua terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Pasar Sentra Antasari atau Pasar Kasbah, akhirnya harus menerima nasib mendekam di balik jeruji besi.

Yuliana alias Yuli (48) dan Nooraida alias Ida Ateng (47) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan sebagai dakwaan primair jo asal 170 KUHP.

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (27/1/2026). Majelis hakim menyatakan putusan yang dijatuhkan bersifat komparatif, atau sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH MH, dengan hakim anggota Maria Anita Christianti Cengga SH dan Rustam Parluhutan SH MH, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yuliana alias Yuli dan Nooraida alias Ida Ateng masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (27/1/2026).

Vonis tersebut sejalan dengan tuntutan JPU Mardiansyah, yang sebelumnya dalam sidang tuntutan meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perbuatannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat serta mengakibatkan korban mengalami luka fisik.

Namun, majelis juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, sehingga menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan jaksa.

Kasus ini bermula dari peristiwa pengeroyokan dan perampasan yang dialami korban bernama Agus (39) pada Jumat (17/10/2025) sore di Pasar Sentra Antasari lantai 2. Saat itu, korban sedang berjalan sambil membawa tas selempang berisi uang tunai Rp9,5 juta.

Korban kemudian diajak oleh salah satu pelaku ke dalam bilik rolling door dengan modus pijat. Didalam bilik terjadi percekcokan antara korban dengan pelaku hingga berujung pengeroyokan oleh sejumlah perempuan, termasuk Yuli dan Ida Ateng, yang disertai pemukulan dan perampasan tas korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di sejumlah bagian tubuh dan kehilangan tas berisi uang. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Tengah.(CRV)

Diterbitkan tanggal 27 Januari 2026 by admin

Tags: Dua Wanita Paruh BayaKasus Curas Pasar KasbahSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Saksi Polisi Ungkap Detik-detik Penangkapan Kandar

Berita Berikutnya

Fabio Quartararo Beri Petunjuk soal Kontraknya untuk MotoGP 2027, Singgung soal Tujuan Pribadi

admin

admin

Berita Berikutnya
Fabio Quartararo Beri Petunjuk soal Kontraknya untuk MotoGP 2027, Singgung soal Tujuan Pribadi

Fabio Quartararo Beri Petunjuk soal Kontraknya untuk MotoGP 2027, Singgung soal Tujuan Pribadi

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Fabio Quartararo Beri Petunjuk soal Kontraknya untuk MotoGP 2027, Singgung soal Tujuan Pribadi

Fabio Quartararo Beri Petunjuk soal Kontraknya untuk MotoGP 2027, Singgung soal Tujuan Pribadi

27 Januari 2026
Kasus Curas di Pasar Kasbah, Dua Wanita Paruh Baya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kasus Curas di Pasar Kasbah, Dua Wanita Paruh Baya Divonis 1,5 Tahun Penjara

27 Januari 2026
Saksi Polisi Ungkap Detik-detik Penangkapan Kandar

Saksi Polisi Ungkap Detik-detik Penangkapan Kandar

27 Januari 2026
Dugaan Korupsi Proyek WC Sehat di HSU, Dua Nama Baru Duduk di Kursi Pesakitan

Dugaan Korupsi Proyek WC Sehat di HSU, Dua Nama Baru Duduk di Kursi Pesakitan

27 Januari 2026

Berita Baru

Fabio Quartararo Beri Petunjuk soal Kontraknya untuk MotoGP 2027, Singgung soal Tujuan Pribadi

Fabio Quartararo Beri Petunjuk soal Kontraknya untuk MotoGP 2027, Singgung soal Tujuan Pribadi

27 Januari 2026
Kasus Curas di Pasar Kasbah, Dua Wanita Paruh Baya Divonis 1,5 Tahun Penjara

Kasus Curas di Pasar Kasbah, Dua Wanita Paruh Baya Divonis 1,5 Tahun Penjara

27 Januari 2026
Saksi Polisi Ungkap Detik-detik Penangkapan Kandar

Saksi Polisi Ungkap Detik-detik Penangkapan Kandar

27 Januari 2026
Dugaan Korupsi Proyek WC Sehat di HSU, Dua Nama Baru Duduk di Kursi Pesakitan

Dugaan Korupsi Proyek WC Sehat di HSU, Dua Nama Baru Duduk di Kursi Pesakitan

27 Januari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.