MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin terus berupaya mengambil langkah taktis guna mengatasi ancaman banjir yang kerap menghantui kawasan permukiman. Hal ini pun turut menyita perhatian Wakil Walikota Banjarmasin Hj Ananda yang menegaskan tidak ada lagi toleransi bagi bangunan yang mengganggu fungsi drainase dan sungai.
Hal ini ia tekankan saat memimpin rapat koordinasi sekaligus sosialisasi perihal Surat Edaran Nomor 160 Tahun 2026 tentang Penataan dan Penertiban Bangunan di Sempadan Sungai, Badan Sungai dan Drainase Dalam Rangka Mengatasi Genangan dan Banjir di Kawasan Permukiman bersama Camat dan Lurah se- kota Banjarmasin, bertempat di Aula Kayuh Baimbai, Senin (26/01) siang.
Mewakili Walikota Banjarmasin HM Yamin HR, Ananda menuturkan bahwa Camat dan Lurah sebagai garda terdepan pemerintah di masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan bangunan serta aliran air sungai di wilayahnya itu berjalan lancar.
“Sesuai instruksi Pak Walikota, meminta seluruh Camat dan Lurah untuk menggencarkan gerakan gotong royong pembersihan sungai, pengerukan sungai dengan mengajak RT/RW dan warga, baik pakai alat maupun manual secara bergiliran,” ujarnya di hadapan para pemangku kepentingan.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pola hidup masyarakat yang masih mendirikan bangunan di atas badan sungai maupun saluran air kerapkali menjadi penghambat utama keberhasilan penanggulangan banjir.
“Jadi ulun mohon sampaikan kepada warga, menjaga dan merawat sungai itu bukan hanya gawian pemerintah, tapi gawian seberataan urang yang tinggal di kota Banjarmasin,” tegasnya lagi.
Terkait masih maraknya keberadaan bangunan yang melanggar sempadan sungai, ini akan menjadi perhatian khusus pihaknya, terlebih dengan disepakatinya Surat Edaran terbaru yang dapat menjadi dasar hukum terhadap batasan bangunan di area resapan air. Jika masih nakal, Pemerintah Kota Banjarmasin tak segan mengancam untuk memutus sambungan atau aliran air dan listrik pada bangunan yang dimaksud.
“Arahan beliau yang kedua, yakni tidak memberi sambungan lagi berupa air dan listrik, ini ranahnya PDAM dan PLN akan dikomunikasikan kepada bangunan mereka yang tidak sesuai aturan atau melanggar sempadan sungai,” jelasnya.
“Bangunan yang memakan sempadan sungai tidak sesuai aturan harus ditertibkan karena itu hak masyarakat luas agar lingkungan sekitarnya terbebas dari banjir,” tandas Ananda.
Lantas, ia pun menyikapi kepekaan dan peran serta Lurah dalam melihat fenomena banjir yang terjadi kian berulang. Dirinya juga mengerti bahwa hal tersebut terjadi karena pembiaran dan kurangnya pengawasan selama bertahun-tahun.
“Sekali lagi buhan pian ini kan perpanjangan tangan kami di masyarakat, jadi ulun minta ketika menyisiri jalan saat berangkat bekerja coba buka mata dan hati buhan pian, berkeliling lihat wilayah kerja pian masing-masing,” pesan Ananda.
“Apabila ada yang dirasa kurang pas, baik itu bangunan melanggar sempadan dan sebagainya ditegur, sampaikan ke kami, Insyaallah jika kita aware, tidak ada lagi bangunan-bangunan liar tersebut,” pungkasnya.(rls)
Diterbitkan tanggal 26 Januari 2026 by admin












Discussion about this post