MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) yang melibatkan mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani, dan Direktur Utama Perumda Tabalong Ainuddin, memasuki tahapan pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Keduanya secara tegas meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin membebaskan mereka dari seluruh dakwaan jaksa.
Sidang pledoi tersebut digelar pada Kamis (22/1/2026) dengan majelis hakim diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH.
Dalam persidangan, Anang Syakhfiani menyampaikan pembelaannya baik secara pribadi maupun melalui tim penasihat hukum. Ia menolak seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan meminta hakim menyatakan dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Penasihat hukum Anang, Siswansyah SH, menilai dakwaan jaksa tidak didukung bukti kuat, khususnya terkait unsur memperkaya diri sendiri. Menurutnya, sepanjang proses persidangan tidak ada satu pun saksi yang mengungkap adanya aliran dana kepada kliennya.
“Tidak ada saksi yang menyebutkan uang mengalir ke pak Anang. Fakta ini terungkap jelas di persidangan,” ujar Siswansyah usai sidang.
Ia juga membantah anggapan jaksa terkait uang Rp600 juta yang diserahkan Anang saat penyidikan. Menurut Siswansyah, dana tersebut bukanlah pengembalian kerugian negara, melainkan jaminan agar kliennya tidak dilakukan penahanan.
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Abraham Hoed Yudianto, menegaskan bahwa Anang tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara tersebut. Ia juga meminta majelis hakim mempertimbangkan perbedaan peran dan kewenangan Anang dibandingkan terdakwa lainnya.
“Klien kami tidak bisa disamakan dengan pihak lain karena kewenangannya berbeda. Oleh karena itu, kami mohon agar dibebaskan,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama, Ainuddin selaku Direktur Utama Perumda Tabalong juga mengajukan pledoi melalui kuasa hukumnya, Asmuni SH MH. Dalam pembelaannya, Asmuni menilai perkara yang menjerat Ainuddin lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa perdata berupa wanprestasi, bukan tindak pidana korupsi.
“Kerugian yang dialami Perumda adalah risiko bisnis. Para ahli dan saksi meringankan telah menjelaskan bahwa persoalan ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata,” kata Asmuni.
Ia juga mempersoalkan keberadaan uang tunai Rp110 juta dan Rp600 juta yang disebut jaksa sebagai barang bukti. Menurut Asmuni, uang tersebut tidak pernah disita dari Ainuddin dan tidak dihadirkan dalam persidangan.
“Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, sehingga tidak memiliki kekuatan pembuktian,” tegasnya.
Selain itu, tim penasihat hukum Ainuddin mempertanyakan penetapan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar yang tidak didasarkan pada audit resmi lembaga berwenang seperti BPK atau Inspektorat, melainkan hanya mengacu pada piutang PT EB. Penerapan pasal dalam KUHP Baru juga dinilai tidak relevan karena peristiwa hukum terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku.
Berdasarkan seluruh fakta persidangan, tim kuasa hukum Ainuddin meminta majelis hakim menyatakan surat tuntutan jaksa batal demi hukum dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
Sebagai informasi, sebelumnya JPU Satri Alfian Santoso SH menuntut Anang Syakhfiani dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp750 juta subsider 2 tahun penjara. Sementara Ainuddin dituntut dengan hukuman yang sama, ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp325 juta subsider 2 tahun kurungan.
Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum.(CRV)
Diterbitkan tanggal 22 Januari 2026 by admin












Discussion about this post