MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin mulai menggelar persidangan perkara peredaran narkotika jaringan Aceh–Kalimantan Selatan dengan terdakwa Azhar dan Heriadi. Keduanya didakwa terlibat permufakatan jahat dalam distribusi narkotika golongan I dengan jumlah barang bukti mencapai kilogram.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum juga menghadirkan Syaifullah yang diproses dalam berkas terpisah namun dengan saksi yang sama. Syaifullah sebelumnya ditangkap aparat di kawasan Desa Pemajatan, Kecamatan Gambut, dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih dua kilogram.
Jaksa mengungkapkan, sabu yang dikuasai Syaifullah berasal dari Azhar dan Heriadi. Narkotika tersebut dibawa dari Medan menuju Banjarmasin atas perintah dua orang pengendali jaringan berinisial Jhon dan Jalaludin yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Dalam sidang lanjutan, Rabu (14/1/2026), JPU Noni SH menghadirkan saksi Arioe Delano, anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan yang terlibat langsung dalam pengungkapan kasus tersebut.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH, saksi menjelaskan kronologi penangkapan para terdakwa.
“Sebelumnya kami menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan peredaran sabu di wilayah Gambut. Setelah dilakukan pemantauan, tim mengamankan Syaifullah di rumahnya di Jalan Pemajatan,” kata saksi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat kotor 2.049,84 gram atau berat bersih 1.935,76 gram, sepuluh butir pil ekstasi, timbangan digital, plastik klip, serta beberapa unit telepon genggam.
Kepada penyidik, Syaifullah mengaku barang haram tersebut baru diterimanya dari Azhar dan Heriadi.
Berbekal pengakuan itu, petugas kemudian bergerak dan menangkap Azhar serta Heriadi di sebuah rumah makan di Jalan A. Yani Kilometer 14, Gambut. Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, seperti boarding pass pesawat, koper, pakaian yang dilakban, serta ponsel milik para terdakwa.
Dalam pemeriksaan, Azhar mengakui telah dua kali melakukan pengantaran sabu dari Medan ke Banjarmasin. Pada pengiriman pertama sekitar Juli 2025, ia menerima upah Rp30 juta. Untuk pengiriman kedua yang berakhir dengan penangkapan, Azhar dijanjikan bayaran Rp70 juta, sementara Heriadi dijanjikan Rp20 juta.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polri memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina dan MDMA yang tergolong Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para terdakwa pun membenarkan keterangan saksi. Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 14 Januari 2026 by admin












Discussion about this post