Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kasus Dugaan Bangkai Tikus di Nasi Padang, Polisi Tindaklanjuti Laporan Balik Konsumen

admin by admin
Minggu, 11 Januari 2026 - 18:57
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kasus Dugaan Bangkai Tikus di Nasi Padang, Polisi Tindaklanjuti Laporan Balik Konsumen

Nizar Tanjung SH MH Cil, Ketua DPD DePA-RI Kalsel

152
SHARES
1.8k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara dugaan temuan bangkai tikus dalam hidangan nasi Padang memasuki babak baru. Aparat kepolisian kini mulai menindaklanjuti laporan balik yang diajukan Asnah, konsumen yang sebelumnya mengungkap temuan tersebut ke publik.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin telah mengambil langkah awal dengan mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Asnah guna dimintai keterangan. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada 1 Januari 2025.

Dalam surat undangan itu, penyidik menyampaikan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan peristiwa hukum yang mengarah pada laporan palsu, pengaduan fitnah, atau pencemaran nama baik. Penanganan perkara ini merujuk pada pengaduan masyarakat (Dumas) Nomor Dumas/329/XII/2025/Reskrim tertanggal 18 Desember 2025.

Peristiwa yang diadukan diduga terjadi pada 6 November 2025 di wilayah hukum Polresta Banjarmasin. Dalam pengaduan awal, Asnah tercatat sebagai pihak yang melaporkan adanya dugaan bangkai tikus dalam makanan yang disajikan di salah satu rumah makan Padang.

Awalnya, Asnah dijadwalkan hadir untuk memberikan klarifikasi pada Selasa, 6 Januari 2026, bertempat di Kantor Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin, Jalan S. Parman Banjarmasin. Dalam undangan tersebut, Asnah juga diminta membawa dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan laporan balik yang diajukan.

Namun, kuasa hukum Asnah, Nizar Tanjung SH MH Cil, menyampaikan bahwa kliennya belum dapat memenuhi undangan tersebut karena adanya keperluan yang tidak dapat ditinggalkan. Klarifikasi pun dijadwalkan ulang pada 13 Januari 2026.

Nizar saat ditemui di sela acara The Briefing yang digelar DPD DePA-RI Kalsel, Sabtu (10/1/2026) menjelaskan, selain undangan klarifikasi, pihak kepolisian juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada kliennya.

“Dalam SP2HP itu ditegaskan bahwa laporan telah resmi ditangani oleh Unit IV Tipidter Satreskrim Polresta Banjarmasin, dan telah ditunjuk Brigpol Abdy Salam SH sebagai penyidik pembantu,” ujar Nizar.

Ia berharap laporan balik yang ditujukan kepada pihak rumah makan, yang sebelumnya melaporkan kliennya, dapat diproses secara profesional dan objektif.

Terlebih, pada 2026 telah diberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Dalam ketentuan baru, proses penanganan laporan memiliki batas waktu satu bulan untuk menentukan status hukum seseorang, apakah dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” kata advokat senior ini.

Menurut Nizar, aturan baru tersebut seharusnya menjadi perhatian khusus bagi penyidik agar lebih berhati-hati dan cermat dalam menangani perkara.

“Ini penting agar klien kami memperoleh kepastian hukum, apakah perkara ini bisa ditingkatkan atau tidak,” pungkasnya.(CRV)

Diterbitkan tanggal 11 Januari 2026 by admin

Tags: Bangkai Tikus Nasi Padang
Berita Sebelumnya

Bupati HST Tinjau Banjir di Desa Kayu Rabah, Serap Aspirasi Warga

Berita Berikutnya

Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 13 Tahun Penjara

admin

admin

Berita Berikutnya
Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 13 Tahun Penjara

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 13 Tahun Penjara

11 Januari 2026
Kasus Dugaan Bangkai Tikus di Nasi Padang, Polisi Tindaklanjuti Laporan Balik Konsumen

Kasus Dugaan Bangkai Tikus di Nasi Padang, Polisi Tindaklanjuti Laporan Balik Konsumen

11 Januari 2026
Bupati HST Tinjau Banjir di Desa Kayu Rabah, Serap Aspirasi Warga

Bupati HST Tinjau Banjir di Desa Kayu Rabah, Serap Aspirasi Warga

11 Januari 2026
Piala Afrika 2025: Mesir ke Semifinal usai Tekuk Pantai Gading

Piala Afrika 2025: Mesir ke Semifinal usai Tekuk Pantai Gading

11 Januari 2026

Berita Baru

Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 13 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Pembunuhan Divonis 13 Tahun Penjara

11 Januari 2026
Kasus Dugaan Bangkai Tikus di Nasi Padang, Polisi Tindaklanjuti Laporan Balik Konsumen

Kasus Dugaan Bangkai Tikus di Nasi Padang, Polisi Tindaklanjuti Laporan Balik Konsumen

11 Januari 2026
Bupati HST Tinjau Banjir di Desa Kayu Rabah, Serap Aspirasi Warga

Bupati HST Tinjau Banjir di Desa Kayu Rabah, Serap Aspirasi Warga

11 Januari 2026
Piala Afrika 2025: Mesir ke Semifinal usai Tekuk Pantai Gading

Piala Afrika 2025: Mesir ke Semifinal usai Tekuk Pantai Gading

11 Januari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.