MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Dugaan pelanggaran penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) kembali mencuat di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Dua orang TKA yang bekerja di PT Globalindo Agung Lestari (GAL), anak perusahaan Management Genting Plantations Nusantara, diduga menjalankan aktivitas dan jabatan yang tidak sesuai dengan Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang dimiliki perusahaan.
Ketua Serikat Buruh Solidaritas Mandiri (SBSM) PT GAL, Ahmad Syamsuri, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut berdampak langsung terhadap kondisi kerja karyawan lokal.
Menurutnya, keberadaan TKA yang tidak sesuai aturan telah melahirkan kebijakan dan aturan sepihak dari manajemen yang dinilai bertentangan dengan norma ketenagakerjaan serta merugikan buruh.
“Selain di PT GAL, dua orang TKA tersebut juga telah dilaporkan oleh Serikat Buruh Mandiri Bersama PT United Agro Indonesia (UAI) karena diduga tidak memiliki pengesahan RPTKA serta izin penempatan dan jabatan di PT UAI,” ujar Syamsuri.
Ia mempertanyakan sikap manajemen Genting Plantations Nusantara terkait persoalan ini, apakah siap bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan atau justru dugaan pelanggaran tersebut merupakan bagian dari pola yang terstruktur.
Syamsuri menegaskan, pihaknya kini menunggu langkah tegas pemerintah, khususnya Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Tengah dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah, atas dua laporan resmi yang telah disampaikan serikat buruh.
Bahkan, pengurus serikat buruh telah sepakat untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran apabila kasus ini tidak segera diselesaikan.
“Ini bukan semata kepentingan buruh, tetapi juga menyangkut kedaulatan bangsa dan negara. Jangan sampai buruh merasa terjajah di negeri sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah, Andi Jairin, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan serikat buruh sejak 3 November 2025.
“Pada 6 November 2025, manajemen PT GAL kami panggil untuk klarifikasi dan ditemukan indikasi pelanggaran norma penggunaan TKA,” kata Andi Jairin melalui pesan WhatsApp.
Ia menambahkan, pemeriksaan serupa juga dilakukan terhadap PT UAI pada 18 Desember 2025. Hasilnya, PT UAI diketahui mempekerjakan dua TKA atas nama Yee Yung Cheong dan Mohd Izmer Atiq bin Zulkifli yang memiliki RPTKA di PT GAL dengan jabatan Plantation Manager, namun melakukan aktivitas kerja di PT UAI.
“Berdasarkan fakta tersebut, PT UAI dikenakan sanksi administratif berupa denda yang saat ini masih berproses di Kementerian Ketenagakerjaan, sementara PT GAL diwajibkan mempekerjakan TKA sesuai dengan RPTKA yang dimiliki,” pungkasnya. (YAN)
Diterbitkan tanggal 10 Januari 2026 by admin













Discussion about this post