MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (8/1/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Tabalong dua periode, Drs H. Anang Syakhfiani, dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Dalam pembacaan nota tuntutan, JPU Satria Alfian Santoso SH menyatakan bahwa Anang terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
“Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Anang untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, terdakwa juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Mendengar tuntutan tersebut, Anang yang didampingi penasihat hukumnya tampak tertunduk dan terdiam sepanjang persidangan.
Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukum untuk mengajukan nota pembelaan. “Kami beri waktu satu minggu untuk menyampaikan pledoi. Terdakwa juga berhak menyampaikan pembelaan pribadi,” ucap ketua majelis hakim.
Dalam perkara yang sama, JPU juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Ainudin selaku Direktur Utama Perumda Tabalong dan Jumiyanto selaku Direktur Utama PT Eksklusife Baru. Keduanya juga dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Perbedaannya terletak pada besaran uang pengganti. Ainudin dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp325 juta, sementara Jumiyanto sebesar Rp750 juta. Jika tidak dibayarkan, keduanya terancam pidana pengganti berupa kurungan selama 2 tahun.
Usai persidangan, penasihat hukum Ainudin, Asmuni SH MH, mengaku heran dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, seluruh terdakwa dikenakan pasal yang sama tanpa adanya pembedaan peran. “Seharusnya ada penegasan siapa aktor utama dan siapa yang turut serta,” ujarnya.
Ia juga menyinggung nama Galih alias Budiyono yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Namun menurut Asmuni, janggal jika peran utama justru diarahkan kepada pihak yang belum dihadirkan ke persidangan.
Meski demikian, pihaknya lanjut Asmuni menyerahkan sepenuhnya penilaian akhir kepada majelis hakim.
Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi kerja sama jual beli Bokar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,829 miliar.(CRV)
Diterbitkan tanggal 8 Januari 2026 by admin













Discussion about this post