Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Penjual Obat Keras Dituntut 7 Tahun Penjara

admin by admin
Rabu, 7 Januari 2026 - 20:58
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Penjual Obat Keras Dituntut 7 Tahun Penjara

JPU Ernawati SH saat membacakan tuntutan untuk Nurlatifah, terdakwa kepemilikan obat keras.

117
SHARES
1.3k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin saat terdakwa Nurlatifah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati SH, Rabu (7/1/2026).

Perempuan yang berprofesi sebagai penjual obat keras di Pasar Baru Banjarmasin ini tak kuasa menahan air mata ketika jaksa menuntutnya dengan pidana 7 tahun penjara.

Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU menyatakan Nurlatifah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 dan Pasal 60 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, hingga Pasal 436 ayat (1) dan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU Ernawati di hadapan majelis hakim.

Mendengar tuntutan tersebut, Nurlatifah tampak terisak sebab mungkin tidak menyangka ancaman hukuman yang dia hadapi begitu berat. Dalam keterangannya, pada sidang yang lalu, terdakwa menyebut hanya menjaga rombong dan menjual obat-obatan atas perintah Hj Nani, yang disebutnya sebagai pemilik barang. Ia mengaku hanya menerima upah dan tidak mengetahui jika obat-obatan tersebut dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas.

Ketua majelis hakim Indra Meinantha Vidi kemudian memberikan penjelasan bahwa tuntutan tersebut masih merupakan tuntutan jaksa dan belum putusan pengadilan. “Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan permohonan terdakwa,” ujarnya.

Dengan suara bergetar, terdakwa pun memohon keringanan hukuman. “Saya mohon keringanan, Pak. Saya hanya disuruh menjaga dan menjual. Saya tidak tahu kalau obat itu tidak boleh dijual bebas,” katanya sambil terisak.

Sementara itu, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa dari aktivitas penjualan obat-obatan tersebut, terdakwa diduga mampu meraup keuntungan antara Rp11 juta hingga Rp12 juta per hari. Padahal, terdakwa tidak memiliki izin apa pun untuk menjual obat keras maupun narkotika golongan I.

Nurlatifah diamankan pada 26 Februari 2025 sekitar pukul 11.40 WITA setelah petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai sebuah rombong putih di kawasan Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru Ilir, yang diduga menjual obat terlarang.

Saat petugas Muhammad Zaki Irfani dan Ivan Haddar Maurist tiba di lokasi, terdakwa kedapatan baru saja menyerahkan obat kepada seorang pembeli. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan tablet putih polos, yang setelah diuji di BPOM Banjarmasin diketahui mengandung Paracetamol, Kafein, serta Karisoprodol sebesar 191,32 mg per tablet, yang tergolong Narkotika Golongan I.

Selain itu, petugas juga mengamankan obat-obatan lain seperti Valdimex, Alprazolam, dan Atarax 1 mg, yang berdasarkan hasil pemeriksaan termasuk dalam Psikotropika Golongan IV.

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa dilakukan tanpa izin resmi, tidak dalam rangka pengobatan, serta tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Diketahui pula, latar belakang pendidikan terdakwa hanya sampai tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).(CRV)

Diterbitkan tanggal 7 Januari 2026 by admin

Tags: Penjual Obat KerasSidang PN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Tertinggi di Kalimantan, Produksi Padi Kalsel Capai 1,2 Juta Ton

Berita Berikutnya

Marc Marquez Isyaratkan Segera Pensiun dari MotoGP

admin

admin

Berita Berikutnya
Marc Marquez Isyaratkan Segera Pensiun dari MotoGP

Marc Marquez Isyaratkan Segera Pensiun dari MotoGP

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Polres HST Gelar Syukuran HUT Ke-45 Satpam

Polres HST Gelar Syukuran HUT Ke-45 Satpam

8 Januari 2026
Malaysia Open 2026: Febriana Dwipuji Kusuma/Meilysa Trias Puspita Sari dan Jonatan Christie Lolos Perempatfinal!

Malaysia Open 2026: Febriana Dwipuji Kusuma/Meilysa Trias Puspita Sari dan Jonatan Christie Lolos Perempatfinal!

8 Januari 2026
Kasus Korupsi Bokar, Mantan Bupati Tabalong Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasus Korupsi Bokar, Mantan Bupati Tabalong Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

8 Januari 2026
Pep Guardiola Menyerah Kejar Arsenal?

Pep Guardiola Menyerah Kejar Arsenal?

8 Januari 2026

Berita Baru

Polres HST Gelar Syukuran HUT Ke-45 Satpam

Polres HST Gelar Syukuran HUT Ke-45 Satpam

8 Januari 2026
Malaysia Open 2026: Febriana Dwipuji Kusuma/Meilysa Trias Puspita Sari dan Jonatan Christie Lolos Perempatfinal!

Malaysia Open 2026: Febriana Dwipuji Kusuma/Meilysa Trias Puspita Sari dan Jonatan Christie Lolos Perempatfinal!

8 Januari 2026
Kasus Korupsi Bokar, Mantan Bupati Tabalong Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasus Korupsi Bokar, Mantan Bupati Tabalong Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

8 Januari 2026
Pep Guardiola Menyerah Kejar Arsenal?

Pep Guardiola Menyerah Kejar Arsenal?

8 Januari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.