MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin saat terdakwa Nurlatifah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati SH, Rabu (7/1/2026).
Perempuan yang berprofesi sebagai penjual obat keras di Pasar Baru Banjarmasin ini tak kuasa menahan air mata ketika jaksa menuntutnya dengan pidana 7 tahun penjara.
Dalam sidang lanjutan tersebut, JPU menyatakan Nurlatifah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 dan Pasal 60 ayat (4) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, hingga Pasal 436 ayat (1) dan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU Ernawati di hadapan majelis hakim.
Mendengar tuntutan tersebut, Nurlatifah tampak terisak sebab mungkin tidak menyangka ancaman hukuman yang dia hadapi begitu berat. Dalam keterangannya, pada sidang yang lalu, terdakwa menyebut hanya menjaga rombong dan menjual obat-obatan atas perintah Hj Nani, yang disebutnya sebagai pemilik barang. Ia mengaku hanya menerima upah dan tidak mengetahui jika obat-obatan tersebut dilarang untuk diperjualbelikan secara bebas.
Ketua majelis hakim Indra Meinantha Vidi kemudian memberikan penjelasan bahwa tuntutan tersebut masih merupakan tuntutan jaksa dan belum putusan pengadilan. “Majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta dan permohonan terdakwa,” ujarnya.
Dengan suara bergetar, terdakwa pun memohon keringanan hukuman. “Saya mohon keringanan, Pak. Saya hanya disuruh menjaga dan menjual. Saya tidak tahu kalau obat itu tidak boleh dijual bebas,” katanya sambil terisak.
Sementara itu, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang dijadwalkan kembali digelar pada Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa dari aktivitas penjualan obat-obatan tersebut, terdakwa diduga mampu meraup keuntungan antara Rp11 juta hingga Rp12 juta per hari. Padahal, terdakwa tidak memiliki izin apa pun untuk menjual obat keras maupun narkotika golongan I.
Nurlatifah diamankan pada 26 Februari 2025 sekitar pukul 11.40 WITA setelah petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai sebuah rombong putih di kawasan Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru Ilir, yang diduga menjual obat terlarang.
Saat petugas Muhammad Zaki Irfani dan Ivan Haddar Maurist tiba di lokasi, terdakwa kedapatan baru saja menyerahkan obat kepada seorang pembeli. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ratusan tablet putih polos, yang setelah diuji di BPOM Banjarmasin diketahui mengandung Paracetamol, Kafein, serta Karisoprodol sebesar 191,32 mg per tablet, yang tergolong Narkotika Golongan I.
Selain itu, petugas juga mengamankan obat-obatan lain seperti Valdimex, Alprazolam, dan Atarax 1 mg, yang berdasarkan hasil pemeriksaan termasuk dalam Psikotropika Golongan IV.
Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa dilakukan tanpa izin resmi, tidak dalam rangka pengobatan, serta tanpa memiliki keahlian maupun kewenangan di bidang kefarmasian. Diketahui pula, latar belakang pendidikan terdakwa hanya sampai tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).(CRV)
Diterbitkan tanggal 7 Januari 2026 by admin














Discussion about this post