MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Perkara pembunuhan berencana yang menewaskan Mahdalena kembali bergulir di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (7/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nasden Kahfi SH MH menuntut terdakwa M. Syamson alias Isun dengan pidana penjara seumur hidup atas perbuatannya menghabisi nyawa istri sirinya.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH MH.
Dalam uraian tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Menurut JPU, rangkaian perbuatan terdakwa menunjukkan adanya niat dan persiapan sebelum melakukan aksi kekerasan yang berujung maut. “Selain menyebabkan satu korban meninggal dunia, terdapat korban lain yang sempat mengalami kondisi kritis,” ujar Nasden dalam persidangan.
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung tertib dan kondusif. Tidak tampak kehadiran keluarga korban di ruang sidang, berbeda dengan sidang sebelumnya yang sempat diwarnai ketegangan.
Terdakwa sendiri hanya terdiam dan menundukkan kepala saat tuntutan dibacakan, sementara kursi penasihat hukum terlihat kosong karena yang bersangkutan berhalangan hadir.
Majelis hakim memberikan waktu selama satu minggu kepada terdakwa untuk menyiapkan nota pembelaan. “Gunakan waktu ini untuk berkoordinasi dengan penasihat hukum,” pesan Ketua Majelis Hakim kepada terdakwa.
Sebagaimana terungkap di persidangan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 30 Juni 2025, di kawasan Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Aksi pembunuhan dipicu rasa cemburu terdakwa terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan pria lain bernama Yannor.
Sebelum kejadian, terdakwa sempat menghubungi Yannor untuk mempertanyakan hubungannya dengan Mahdalena. Diliputi emosi dan sakit hati, terdakwa kemudian mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah pisau belati yang diselipkan di pinggangnya.
Sesampainya di lokasi, percakapan antara terdakwa dan korban berubah menjadi pertengkaran. Dalam kondisi emosi memuncak, terdakwa menikam korban berulang kali pada bagian dada, ketiak, dan wajah hingga korban terjatuh bersimbah darah di dapur rumah.
Aksi tersebut disaksikan anak korban, Noriszka, yang berupaya melerai, namun tidak berhasil menghentikan serangan. Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka tusuk serius yang mengenai organ vital.
Hasil Visum et Repertum RSUD Ulin Banjarmasin menyatakan korban mengalami banyak luka tusuk dan sayatan di hampir seluruh tubuh, termasuk luka fatal yang menembus paru-paru dan rongga dada yang menyebabkan kematian.(CRV)
Diterbitkan tanggal 7 Januari 2026 by admin














Discussion about this post