MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Bangunan Kantin yang ada lingkungan SMAN 7 Banjarmasin dilalap si jago merah, Rabu (7/1/2026) sekira pukul 02.00 Wita.
Kebakaran terjadi di Jalan Dharma Praja 5, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, tepatnya pada bangunan rumah jaga sekolah dan kantin SMAN 7 Banjarmasin.
Menurut Kapolsekta Banjarmasin Timur, AKP Morris Widhi Harto, peristiwa kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi yang mencium bau benda terbakar dari dalam bangunan kantin.
Saksi bernama Fauziah (62), yang merupakan ibu kantin, saat itu hendak menuju kamar mandi dan mencium bau hangus.
Ia kemudian membangunkan suaminya dan mendapati api sudah menyala di dalam kantin.
Saksi lainnya, Rahman (56), yang bertugas sebagai penjaga malam, turut membantu memastikan kondisi sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan keterangan, diduga api awalnya terlihat dari bagian dalam kantin, kemudian dengan cepat membesar dan merembet ke bangunan rumah jaga sekolah,” jelas Morris.
Akibat kebakaran tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta. Beruntung, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa ini.

Kapolsek mengatakan dugaan sementara sumber api berasal dari gedung kantin sebelum menyebar ke bangunan lain.
“Saat ini anggota piket gabungan fungsi telah mendatangi lokasi, melakukan pengumpulan bahan keterangan serta olah tempat kejadian perkara serta pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kebakaran tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri 7 Banjarmasin Arjudin, saat ditemui sejumlah media mengatakan bahwa peristiwa kebakaran ini sangat cepat sekali, dimana awalnya diduga dari aliran listrik (korsleting) di atas kantin sekolah.
Peristiwa ini terdampak beberapa kantin sekolah dan tempat istirahat sekaligus tempat jualan paman kebersihan yang terbakar. “Untungnya tidak sampai merambat ke ruangan sekolah. Jadi aktivitas sekolah masih berjalan normal, walaupun sedikit lebih cepat seperti biasanya, dan kami menunggu informasi resmi pihak kepolisian terkait penyebab kebakaran ini,” ujarnya.(SPK)
Diterbitkan tanggal 7 Januari 2026 by admin














Discussion about this post