Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kasus Pembunuhan di Sungai Andai, Sule Divonis 20 Tahun Penjara

admin by admin
Selasa, 6 Januari 2026 - 19:56
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kasus Pembunuhan di Sungai Andai, Sule Divonis 20 Tahun Penjara

Sejumlah petugas sedang berjaga saat sidang Ahmad Riyad alias Sule, terdakwa kasus pembunuhan di Sungai Andai.

129
SHARES
1.4k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin Irfannoor Hakim SH MH menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Ahmad Riyad alias Sule. Terdakwa dinilai sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat keamanan pengadilan serta personel Polresta Banjarmasin.

Sejumlah petugas tampak berjaga di dalam dan sekitar ruang sidang guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Vonis majelis hakim ini lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan SH, yang sebelumnya menuntut Sule dengan pidana 19 tahun penjara. Saat ditanya majelis hakim terkait sikapnya atas putusan tersebut, Sule menyatakan menerima tanpa mengajukan upaya hukum lain.

“Saya terima,” ucapnya singkat dan tegas di hadapan majelis hakim.

Di sisi lain, putusan tersebut memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban. Mereka menilai hukuman 20 tahun penjara belum sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah merenggut tiga nyawa sekaligus.

“Seharusnya dihukum mati,” ujar salah satu anggota keluarga korban dengan nada kecewa saat berada di luar ruang sidang.

Meski sebelumnya beberapa kali persidangan sempat diwarnai ketegangan, sidang pembacaan putusan kali ini berlangsung relatif kondusif. Setiap pengunjung yang hendak memasuki ruang sidang diperiksa secara ketat, sementara terdakwa juga mendapat pengawalan khusus sejak sidang dimulai hingga berakhir.

Dalam persidangan sebelumnya, Sule sempat memaparkan versinya terkait peristiwa penikaman yang menewaskan Muhammad Fadli, Muhammad Rijali, dan Muhammad Reno. Di hadapan majelis hakim, ia bersikukuh bahwa tindakannya dilakukan untuk membela diri.

Sule mengaku peristiwa bermula saat dirinya diajak Fadli menuju kawasan SMPN 35 Banjarmasin di Sungai Andai, Banjarmasin Utara, sekitar pukul 01.00 WITA. Di lokasi tersebut, ia menyebut telah berkumpul sekitar tujuh orang dan mereka mengonsumsi minuman keras oplosan.

Ketegangan disebut muncul saat persediaan minuman habis dan terjadi perbedaan pendapat terkait pembelian tambahan. Tak lama kemudian, menurut pengakuan Sule, Rijali dan Reno datang dan salah satunya mengacungkan clurit. Situasi semakin memanas ketika Fadli tiba-tiba menyerangnya menggunakan pisau.

Sule mengklaim sempat berusaha menghindar dan bertahan menggunakan tongkat Pramuka sebelum akhirnya mengeluarkan pisau yang dibawanya. Ia mengaku menusuk Fadli dan kemudian terlibat perkelahian dengan Rijali serta Reno yang disebutnya ikut menyerang menggunakan senjata tajam.

Namun, majelis hakim menilai rangkaian peristiwa tersebut memenuhi unsur pembunuhan berencana, sehingga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa. Dengan diketuknya palu hakim, perkara tersebut resmi diputus, meski menyisakan rasa tidak puas di pihak keluarga korban.(CRV)

Diterbitkan tanggal 6 Januari 2026 by admin

Tags: Divonis 20 Tahun PenjaraPembunuhan Sungai AndaiPN BanjarmasinTerdakwa Sule
Berita Sebelumnya

KRI Makassar-590 Sandar di Kotabaru, Kapal Kedua TNI AL Dukung Percepatan Pemulihan Pascabanjir Aceh

Berita Berikutnya

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Warga Seberang Masjid Diganjar 15 Bulan Penjara

admin

admin

Berita Berikutnya
Jual Obat Keras Tanpa Izin, Warga Seberang Masjid Diganjar 15 Bulan Penjara

Jual Obat Keras Tanpa Izin, Warga Seberang Masjid Diganjar 15 Bulan Penjara

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Marc Marquez Isyaratkan Segera Pensiun dari MotoGP

Marc Marquez Isyaratkan Segera Pensiun dari MotoGP

7 Januari 2026
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Penjual Obat Keras Dituntut 7 Tahun Penjara

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Penjual Obat Keras Dituntut 7 Tahun Penjara

7 Januari 2026
Tertinggi di Kalimantan, Produksi Padi Kalsel Capai 1,2 Juta Ton

Tertinggi di Kalimantan, Produksi Padi Kalsel Capai 1,2 Juta Ton

7 Januari 2026
Yamaha Tiba-Tiba Ganti Mesin Motor Jelang MotoGP 2026, Alex Rins Ungkap Penyebabnya

Yamaha Tiba-Tiba Ganti Mesin Motor Jelang MotoGP 2026, Alex Rins Ungkap Penyebabnya

7 Januari 2026

Berita Baru

Marc Marquez Isyaratkan Segera Pensiun dari MotoGP

Marc Marquez Isyaratkan Segera Pensiun dari MotoGP

7 Januari 2026
Tangis Pecah di Ruang Sidang, Penjual Obat Keras Dituntut 7 Tahun Penjara

Tangis Pecah di Ruang Sidang, Penjual Obat Keras Dituntut 7 Tahun Penjara

7 Januari 2026
Tertinggi di Kalimantan, Produksi Padi Kalsel Capai 1,2 Juta Ton

Tertinggi di Kalimantan, Produksi Padi Kalsel Capai 1,2 Juta Ton

7 Januari 2026
Yamaha Tiba-Tiba Ganti Mesin Motor Jelang MotoGP 2026, Alex Rins Ungkap Penyebabnya

Yamaha Tiba-Tiba Ganti Mesin Motor Jelang MotoGP 2026, Alex Rins Ungkap Penyebabnya

7 Januari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.