MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang dipimpin Irfannoor Hakim SH MH menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Ahmad Riyad alias Sule. Terdakwa dinilai sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHPidana.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat keamanan pengadilan serta personel Polresta Banjarmasin.
Sejumlah petugas tampak berjaga di dalam dan sekitar ruang sidang guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Vonis majelis hakim ini lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan SH, yang sebelumnya menuntut Sule dengan pidana 19 tahun penjara. Saat ditanya majelis hakim terkait sikapnya atas putusan tersebut, Sule menyatakan menerima tanpa mengajukan upaya hukum lain.
“Saya terima,” ucapnya singkat dan tegas di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, putusan tersebut memicu kekecewaan dari pihak keluarga korban. Mereka menilai hukuman 20 tahun penjara belum sebanding dengan perbuatan terdakwa yang telah merenggut tiga nyawa sekaligus.
“Seharusnya dihukum mati,” ujar salah satu anggota keluarga korban dengan nada kecewa saat berada di luar ruang sidang.
Meski sebelumnya beberapa kali persidangan sempat diwarnai ketegangan, sidang pembacaan putusan kali ini berlangsung relatif kondusif. Setiap pengunjung yang hendak memasuki ruang sidang diperiksa secara ketat, sementara terdakwa juga mendapat pengawalan khusus sejak sidang dimulai hingga berakhir.
Dalam persidangan sebelumnya, Sule sempat memaparkan versinya terkait peristiwa penikaman yang menewaskan Muhammad Fadli, Muhammad Rijali, dan Muhammad Reno. Di hadapan majelis hakim, ia bersikukuh bahwa tindakannya dilakukan untuk membela diri.
Sule mengaku peristiwa bermula saat dirinya diajak Fadli menuju kawasan SMPN 35 Banjarmasin di Sungai Andai, Banjarmasin Utara, sekitar pukul 01.00 WITA. Di lokasi tersebut, ia menyebut telah berkumpul sekitar tujuh orang dan mereka mengonsumsi minuman keras oplosan.
Ketegangan disebut muncul saat persediaan minuman habis dan terjadi perbedaan pendapat terkait pembelian tambahan. Tak lama kemudian, menurut pengakuan Sule, Rijali dan Reno datang dan salah satunya mengacungkan clurit. Situasi semakin memanas ketika Fadli tiba-tiba menyerangnya menggunakan pisau.
Sule mengklaim sempat berusaha menghindar dan bertahan menggunakan tongkat Pramuka sebelum akhirnya mengeluarkan pisau yang dibawanya. Ia mengaku menusuk Fadli dan kemudian terlibat perkelahian dengan Rijali serta Reno yang disebutnya ikut menyerang menggunakan senjata tajam.
Namun, majelis hakim menilai rangkaian peristiwa tersebut memenuhi unsur pembunuhan berencana, sehingga menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa. Dengan diketuknya palu hakim, perkara tersebut resmi diputus, meski menyisakan rasa tidak puas di pihak keluarga korban.(CRV)
Diterbitkan tanggal 6 Januari 2026 by admin













Discussion about this post