MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di RSUD Pangeran Jaya Sumitra (PJS) Kotabaru, yang dinilai belum maksimal dan kerap dikeluhkan warga.
RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, didampingi Komisi II dan Komisi III DPRD Kotabaru. Rapat tersebut menghadirkan Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, Direktur RSUD Pangeran Jaya Sumitra, pihak RSUD Sengayam, seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Kotabaru, serta perwakilan LSM dan tokoh masyarakat, yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kotabaru, Senin (05/01/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kotabaru menyoroti kasus meninggalnya seorang pasien yang diduga terlambat mendapatkan penanganan medis akibat terhambat prosedur Standar Operasional Prosedur (SOP). DPRD menilai persoalan ini menjadi indikator serius perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan.
Anggota DPRD Kotabaru, Abu Suwandi, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama.
“Kami sangat menyayangkan jika ada pasien yang terlambat ditangani hanya karena alasan SOP. Dalam kondisi darurat, nyawa manusia harus menjadi yang utama,” tegas Abu Suwandi dalam forum RDP.
Ia juga menekankan bahwa keluhan pelayanan kesehatan telah lama disampaikan masyarakat kepada DPRD.
“Keluhan ini bukan baru sekarang, sudah lama kami terima dari masyarakat. Ini harus menjadi bahan evaluasi serius,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin menyampaikan bahwa RDP digelar sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam memastikan hak dasar masyarakat terpenuhi.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. DPRD ingin memastikan tidak ada lagi pelayanan yang berbelit dan merugikan masyarakat,” ujarnya.
Dari pihak eksekutif, Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru mengakui masih terdapat sejumlah keterbatasan dalam pelayanan kesehatan. Namun, pihaknya menegaskan komitmen untuk terus melakukan pembenahan.
“Kami tidak menutup mata atas berbagai keluhan yang ada. Evaluasi akan terus kami lakukan, baik dari sisi SDM, fasilitas, maupun sistem pelayanan,” ujar perwakilan Dinkes Kotabaru.
Direktur RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru juga memberikan klarifikasi terkait penerapan SOP di rumah sakit.
“SOP diterapkan untuk menjamin keselamatan pasien dan tenaga medis. Namun, kami menerima semua masukan dari DPRD dan masyarakat untuk penyempurnaan pelayanan, khususnya dalam kondisi gawat darurat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa manajemen RSUD akan segera melakukan evaluasi internal agar pelayanan dapat berjalan lebih cepat dan responsif.
DPRD Kotabaru dalam RDP tersebut meminta agar koordinasi antara Dinas Kesehatan, rumah sakit, dan puskesmas diperkuat, sehingga tidak terjadi keterlambatan penanganan pasien. DPRD juga menekankan pentingnya pelayanan yang lebih humanis dan profesional.
RDP diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan kesehatan di Kabupaten Kotabaru. DPRD berharap perbaikan tersebut sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Kotabaru menuju Kotabaru Hebat, khususnya dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan pada tahun 2026 mendatang.(mia)
Diterbitkan tanggal 6 Januari 2026 by admin














Discussion about this post