MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria berinisial SP alias Ayan atas dugaan penadahan sepeda motor hasil pencurian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Sari Hikmah, yang kehilangan sepeda motor Suzuki Spin warna merah bernomor polisi DA 4486 CI.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 20.30 WITA di teras rumah korban di Jalan Krisna V, Banjarmasin Selatan. Saat itu, sepeda motor diparkir dalam kondisi tidak terkunci stang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banjarmasin.
Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, sepeda motor tersebut diketahui berada dalam penguasaan tersangka SP.
Motor itu dibeli tersangka melalui media sosial Facebook Marketplace dengan harga Rp1 juta tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan.
Transaksi dilakukan di kawasan Jalan Kelayan B, Komplek Arraudhah, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan. Saat dibeli, sepeda motor tidak menggunakan pelat nomor. Tersangka kemudian membeli pelat nomor lain untuk dipasang pada kendaraan tersebut.
Tiga hari setelah transaksi, saat sepeda motor masih dikuasai tersangka dan hendak dijual kembali, petugas Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan tersangka beserta barang bukti pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 12.30 WITA di Jalan KS Tubun, Kelurahan Kelayan Barat, Banjarmasin Selatan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Spin warna merah dan satu unit telepon genggam. Tersangka diketahui bukan residivis dan mengaku membeli sepeda motor tersebut untuk keperluan bekerja.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit Ranmor Iptu Herjunadi Tri Nugroho, Minggu (4/1/2026), mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku utama pencurian kendaraan bermotor tersebut. (spk)
Diterbitkan tanggal 4 Januari 2026 by admin












Discussion about this post