MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Puluhan mantan karyawan Hotel Grand Mentari, yang berlokasi di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, menggembok pintu utama hotel sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya sisa pesangon, Sabtu (3/1/2026).
Sekitar 20 orang mantan karyawan melakukan aksi damai tersebut setelah upaya mereka untuk bertemu langsung dengan pemilik hotel tidak mendapat respons.
Para pemilik Hotel Grand Mentari diketahui terdiri dari Hj Kencana Wati, Olivia Yuliana Goenadi, dan Lesli Yana Goenadi.
Duty Manager Hotel Grand Mentari, Richard, mengaku telah menghubungi para pemilik hotel untuk menyampaikan kedatangan para mantan karyawan. Namun, tidak satu pun yang merespons.
“Saya sudah mengirim pesan WhatsApp dan video aksi, tapi tidak ada jawaban dari para owner,” ujarnya.
Aksi yang berlangsung di tengah hujan deras tersebut mendapat pengawalan ketat dari puluhan personel Polresta Banjarmasin.
Para mantan karyawan menyatakan, penggembokan pintu hotel merupakan bentuk kekecewaan terhadap manajemen yang hingga kini belum melunasi sisa pesangon.
Padahal, sengketa ketenagakerjaan tersebut telah bergulir hingga Mahkamah Agung (MA) dan dimenangkan oleh para karyawan di semua tingkat peradilan.
Kuasa hukum para mantan karyawan, Henny Puspitawati SH, menegaskan bahwa putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Putusan sudah inkrah dan pihak hotel juga sempat berjanji akan membayar. Namun hingga kini janji itu tidak pernah direalisasikan,” tegasnya.
Henny mengungkapkan, manajemen hotel sebelumnya beberapa kali membuat perjanjian pembayaran secara bertahap.
Salah satunya kepada karyawan bernama Arbain, yang dijanjikan pelunasan kekurangan upah dan pesangon sebesar Rp60 juta dengan cicilan 20 kali.
Namun, pembayaran hanya terealisasi dua kali dan kemudian terhenti. Kondisi serupa dialami 20 karyawan lainnya hingga akhirnya menempuh jalur hukum perdata.
Dalam salah satu perjanjian, lanjut Henny, pihak hotel juga menyatakan kesediaan membayar denda keterlambatan dengan bunga dua persen.
> “Sisa kekurangan pesangon sekitar Rp980 juta ditambah bunga dua persen. Jika diakumulasikan, total kewajiban pihak hotel mencapai sekitar Rp1,5 miliar,” jelasnya.
Selama aksi berlangsung, para mantan karyawan secara bergantian melakukan orasi sambil membawa spanduk bertuliskan “Bayar Segera Upah Kami”. Mereka menuntut hak pesangon yang belum diterima meski telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun.
Salah satu perwakilan buruh, Supono, menyebut masa kerja para karyawan rata-rata antara 12 hingga 33 tahun.
“Kami sudah menempuh mediasi berkali-kali, menerima janji berkali-kali, dan kini putusan pengadilan pun sudah kami menangkan. Kalau paham hukum, hak kami wajib dibayarkan,” ujarnya.
Para mantan karyawan mengaku telah memperjuangkan hak mereka selama lima tahun terakhir, sejak masa pandemi Covid-19. Mereka menilai nilai tuntutan Rp1,5 miliar sangat kecil jika dibandingkan dengan aset yang dimiliki hotel.
“Sudah lima tahun kami menunggu. Jangan hanya bisa memberikan janji-janji,” tambah Supono.
Usai menggembok pintu utama hotel, massa aksi akhirnya membubarkan diri. Pihak kepolisian dari Polresta Banjarmasin berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara mantan karyawan dan manajemen hotel pada Senin mendatang.
“Kalau nanti sudah dibayar, gembok ini pasti akan kami buka,” pungkas Supono. (CRV)
Diterbitkan tanggal 3 Januari 2026 by admin












Discussion about this post