MEGAPOLIS.ID, BARABAI – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) memaparkan ringkasan kinerja selama tahun 2025 melalui rilis akhir tahun yang mencakup data kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, tindak pidana narkoba, serta sejumlah kasus menonjol.
Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menyampaikan secara umum kinerja kepolisian menunjukkan tren positif, khususnya pada penanganan kejahatan konvensional dan transnasional.
“Kami mencatat perkembangan yang beragam dalam berbagai bidang tugas kepolisian. Dua kategori kejahatan utama menunjukkan penurunan, sementara satu jenis kejahatan mengalami kenaikan,” ujar kapolres.
Data kriminalitas menunjukkan kejahatan konvensional turun dari 110 kasus pada 2024 menjadi 83 kasus di 2025 atau menurun 27 kasus. Kejahatan transnasional juga mengalami penurunan dari 49 kasus menjadi 39 kasus.
Sementara itu, kejahatan terhadap kekayaan negara meningkat dari 1 kasus menjadi 3 kasus. Untuk kejahatan berimplikasi kontinjensi, tidak ditemukan kasus baik pada 2024 maupun 2025.
Di bidang lalu lintas, Polres HST mencatat penurunan signifikan angka kecelakaan. Sepanjang 2025, jumlah kecelakaan lalu lintas menurun dari 102 kejadian menjadi 61 kejadian.
Jumlah korban meninggal dunia juga berkurang dari 26 orang menjadi 12 orang, disertai penurunan kerugian materiil sebesar Rp 76.650.000.
Jumlah pelanggaran lalu lintas justru mengalami peningkatan dari 400 perkara pada 2024 menjadi 635 perkara di 2025. Hal ini berdampak pada meningkatnya penerimaan denda tilang dari Rp 36.111.000 menjadi Rp 79.914.000.
Pada penanganan narkoba, Polres HST mencatat adanya perubahan komposisi barang bukti. Tahun 2024, barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 153,29 gram, disertai berbagai jenis psikotropika seperti Carisprodol 1.251 butir, Atarax 2.344 butir, DMP 224 butir, dan tablet putih 1.000 butir.
Sementara pada 2025, jumlah sabu-sabu yang disita menurun menjadi 110,62 gram. Namun, ditemukan variasi jenis psikotropika baru, antara lain Alprazolam 944 butir, Carnophen, Diazepam, Riklona, Valisanbe, Valdimex, serta Atarax sebanyak 1.078 butir.
Kapolres juga menyoroti sejumlah kasus menonjol yang menjadi perhatian publik sepanjang 2025. “Kami tidak mengenal kompromi dalam menangani setiap kasus, termasuk yang melibatkan oknum di dalam institusi,” tegasnya.
Kasus-kasus tersebut meliputi tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat (Pasal 338 KUHP) dengan beberapa tersangka, kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak (Pasal 80) dengan tersangka HA, pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 Ayat 2 KUHP), serta kasus narkotika yang melibatkan Brigadir M, anggota Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu, berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rilis akhir tahun ini menjadi bahan evaluasi penting bagi Polres HST dalam merumuskan strategi dan langkah kerja pada tahun mendatang.
Polres HST berkomitmen memperkuat upaya pencegahan dan penegakan hukum sesuai dengan dinamika dan tantangan keamanan, guna terus menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Hulu Sungai Tengah. (ari)
Diterbitkan tanggal 31 Desember 2025 by Aan KRMT












Discussion about this post