MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Kotabaru menetapkan rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 7,18 persen dalam rapat yang digelar di Kantor Disnakertrans Kotabaru, Senin (22/12/2025).
Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kalimantan (SERBUSAKA) menggelar aksi massa menuntut kenaikan upah tahun 2026 di Kotabaru. Mereka mendesak Pemerintah Daerah dan Dewan Pengupahan Kabupaten Kotabaru menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp3.935.352,60 dengan menggunakan alpha 0,9.
Dalam aksi tersebut, SERBUSAKA melakukan simbolik dengan membawa keranda sebagai lambang “kematian upah layak” dan mulut buruh yang dilakban sebagai simbol pembungkaman suara buruh. Mereka menuntut penetapan UMK Kotabaru 2026 berdasarkan formula pengupahan nasional dengan alpha 0,9 dan menolak penetapan UMK di bawah hasil perhitungan tersebut.
Tuntutannya meliputi:
– Penetapan UMK Kotabaru 2026: Rp 3.935.352,60
– Alpha: 0,9
– Evaluasi Formula Pengupahan: berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang nyata.
Rapat Penetapan UMK dilakukan melalui voting ini berlangsung penuh dinamika dan perdebatan tajam antara unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah, setelah perdebatan antara unsur pekerja dan pengusaha terkait indeks penyesuaian (alpha). Hasil voting menetapkan alpha 0,8 sebagai dasar perhitungan UMK.
Sementara itu, penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) kembali memicu penolakan dari perwakilan buruh sektor perkebunan kelapa sawit. Kenaikan UMSK sebesar Rp3.000 dinilai cacat hukum karena tidak menjamin nilainya lebih tinggi dari UMK, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.
Buruh sawit menolak menandatangani berita acara dan menyatakan akan terus memperjuangkan upah yang layak dan berkeadilan.(mia)
Diterbitkan tanggal 24 Desember 2025 by admin













Discussion about this post