MEGAPOLIS,ID BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Fidiyawan Satriantoro SH MH akhirnya membacakan putusan terhadap terdakwa Haris Fadillah, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Batutungku Pelaihari, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BTN e-Batarapos.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Memutuskan menghukum terdakwa Haris Fadillah dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.642.127.123 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan dalam sidang lanjutan, Kamis (18/12/2025).
Usai membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan sikap hukum. “Saudara terdakwa dapat menerima, pikir-pikir, atau mengajukan banding atas putusan ini,” ujar Fidiyawan Satriantoro seraya menyarankan agar terdakwa terlebih dahulu berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Akhmad Rifani SH MH menuntut terdakwa dengan pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1.642.127.123 dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Haris Fadillah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan transaksi BTN e-Batarapos dan penggunaan uang kas perusahaan. Terdakwa diketahui menjabat sebagai Kepala KCP Batutungku berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor SK.049/REG-9/UMUM/SDM/4/0520 tanggal 20 Mei 2020. Selanjutnya, terdakwa juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala KCP Pelaihari berdasarkan SK Direksi PT Pos Indonesia (Persero) Nomor SK.152/EVP REGIONAL VI/SDM-4/0224 tanggal 5 Maret 2024.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan dalam rentang waktu Juni 2023 hingga April 2024 di wilayah Kabupaten Tanah Laut, yang merupakan daerah hukum Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Jaksa merinci, terdakwa secara melawan hukum melakukan manipulasi data transaksi BTN e-Batarapos, di antaranya melakukan penarikan dana tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rekening, menerima setoran dari nasabah namun tidak menginput transaksi ke dalam sistem, sehingga menyebabkan saldo tabungan nasabah berkurang. Selain itu, terdakwa juga tidak menyetorkan seluruh uang remise saat terdapat perintah pengosongan kas serta mengeluarkan uang kas perusahaan tanpa mempertanggungjawabkannya dalam Daftar Pertanggungan N2.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, terdakwa diduga memperkaya diri sendiri atau pihak lain dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,64 miliar, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Nomor 09/RO-IA 6/Bjb/LHAI/RHS/0524 tanggal 16 Mei 2024 terkait dugaan pengambilan uang nasabah BTN e-Batarapos di KCP Batutungku dan penggunaan uang kas perusahaan di KCP Pelaihari.(CRV)
Diterbitkan tanggal 18 Desember 2025 by admin












Discussion about this post