Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Terdakwa Korupsi Dana Desa Hadiri Sidang Perdana dengan Kursi Roda

admin by admin
Kamis, 18 Desember 2025 - 20:27
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Terdakwa Korupsi Dana Desa Hadiri Sidang Perdana dengan Kursi Roda

Terdakwa Anang Syahrun saat dibopong petugas untuk didudukkan di depan meja hijau pengadilan.

175
SHARES
1.8k
VIEWS

MEGAPOLIS,ID BANJARMASIN -Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa, Anang Syahrun, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (18/12/2025). Eks Kepala Desa Alalak Padang, Kabupaten Banjar itu menggunakan kursi roda karena mengalami stroke dan sejumlah penyakit komplikasi.

Dalam persidangan tersebut, Anang Syahrun didampingi tim penasihat hukum yang diketuai Budi SH MH dan rekan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro SH dengan didampingi dua hakim ad hoc.

Meski dalam kondisi sakit, terdakwa tetap dihadirkan secara langsung pada sidang perdana. Ketua tim penasihat hukum, Budi mengungkapkan bahwa pasca ditetapkan sebagai tersangka, kliennya mengalami stroke. Selain itu, akibat kadar gula darah yang tinggi, salah satu kaki terdakwa harus diamputasi.

“Sempat dilakukan penahanan, namun karena mengalami penyakit komplikasi, oleh jaksa status penahanannya diubah menjadi tahanan rumah,” ujar Budi kepada sejumlah wartawan usai sidang.

Selama persidangan berlangsung, terdakwa terlihat tidak banyak bergerak. Kendati kondisi stroke yang dialaminya disebut sudah agak membaik dan terdakwa sudah dapat berbicara, namun secara umum kesehatannya dinilai masih belum stabil.

Anang Syahrun didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Dugaan tersebut tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di persidangan.

Dalam dakwaan diuraikan, selama menjabat sebagai Kepala Desa Alalak Padang pada kurun waktu 2022 hingga 2024, terdakwa diduga secara melawan hukum mengelola dan menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).

Jaksa menjelaskan, anggaran desa tersebut dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun setelah pencairan, terdakwa diduga membawa dan mengelola sendiri seluruh dana desa, padahal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelolaan keuangan desa seharusnya dilakukan oleh Kaur Keuangan Desa.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, penasihat hukum menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.  Mengingat kondisi kesehatan kliennya, Budi  meminta kepada majelis hakim agar persidangan selanjutnya dapat dilaksanakan secara daring atau online.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro menyarankan agar pihak penasihat hukum melengkapi persyaratan yang diperlukan, salah satunya surat keterangan dari dokter yang merawat terdakwa.

“Kalau bisa dilengkapi syarat-syaratnya, salah satunya surat keterangan sakit. Melihat kondisi terdakwa, kemungkinan nanti akan kami pertimbangkan,” ujar Ketua Majelis Hakim.(CRV)

Diterbitkan tanggal 18 Desember 2025 by admin

Tags: Korupsi Dana DesaPengadilan TipikorSidang Perdana Anang Syahrun
Berita Sebelumnya

Wiyatno Sambut Kunjungan Wakil Ketua DPR RI di SD Negeri 3 Selat Hilir

Berita Berikutnya

Tok! Mantan Kepala KCP Pos Batutungku Divonis 6,5 Tahun Penjara

admin

admin

Berita Berikutnya
Tok! Mantan Kepala KCP Pos Batutungku Divonis 6,5 Tahun Penjara

Tok! Mantan Kepala KCP Pos Batutungku Divonis 6,5 Tahun Penjara

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Susur Sungai untuk Identifikasi Akar Permasalahan Banjir Kota Banjarmasin

Susur Sungai untuk Identifikasi Akar Permasalahan Banjir Kota Banjarmasin

18 Desember 2025
Tok! Mantan Kepala KCP Pos Batutungku Divonis 6,5 Tahun Penjara

Tok! Mantan Kepala KCP Pos Batutungku Divonis 6,5 Tahun Penjara

18 Desember 2025
Terdakwa Korupsi Dana Desa Hadiri Sidang Perdana dengan Kursi Roda

Terdakwa Korupsi Dana Desa Hadiri Sidang Perdana dengan Kursi Roda

18 Desember 2025
Wiyatno Sambut Kunjungan Wakil Ketua DPR RI di SD Negeri 3 Selat Hilir

Wiyatno Sambut Kunjungan Wakil Ketua DPR RI di SD Negeri 3 Selat Hilir

18 Desember 2025

Berita Baru

Susur Sungai untuk Identifikasi Akar Permasalahan Banjir Kota Banjarmasin

Susur Sungai untuk Identifikasi Akar Permasalahan Banjir Kota Banjarmasin

18 Desember 2025
Tok! Mantan Kepala KCP Pos Batutungku Divonis 6,5 Tahun Penjara

Tok! Mantan Kepala KCP Pos Batutungku Divonis 6,5 Tahun Penjara

18 Desember 2025
Terdakwa Korupsi Dana Desa Hadiri Sidang Perdana dengan Kursi Roda

Terdakwa Korupsi Dana Desa Hadiri Sidang Perdana dengan Kursi Roda

18 Desember 2025
Wiyatno Sambut Kunjungan Wakil Ketua DPR RI di SD Negeri 3 Selat Hilir

Wiyatno Sambut Kunjungan Wakil Ketua DPR RI di SD Negeri 3 Selat Hilir

18 Desember 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.