MEGAPOLIS,ID BANJARMASIN -Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa, Anang Syahrun, menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (18/12/2025). Eks Kepala Desa Alalak Padang, Kabupaten Banjar itu menggunakan kursi roda karena mengalami stroke dan sejumlah penyakit komplikasi.
Dalam persidangan tersebut, Anang Syahrun didampingi tim penasihat hukum yang diketuai Budi SH MH dan rekan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro SH dengan didampingi dua hakim ad hoc.
Meski dalam kondisi sakit, terdakwa tetap dihadirkan secara langsung pada sidang perdana. Ketua tim penasihat hukum, Budi mengungkapkan bahwa pasca ditetapkan sebagai tersangka, kliennya mengalami stroke. Selain itu, akibat kadar gula darah yang tinggi, salah satu kaki terdakwa harus diamputasi.
“Sempat dilakukan penahanan, namun karena mengalami penyakit komplikasi, oleh jaksa status penahanannya diubah menjadi tahanan rumah,” ujar Budi kepada sejumlah wartawan usai sidang.
Selama persidangan berlangsung, terdakwa terlihat tidak banyak bergerak. Kendati kondisi stroke yang dialaminya disebut sudah agak membaik dan terdakwa sudah dapat berbicara, namun secara umum kesehatannya dinilai masih belum stabil.
Anang Syahrun didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa dengan nilai kerugian negara mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Dugaan tersebut tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan di persidangan.
Dalam dakwaan diuraikan, selama menjabat sebagai Kepala Desa Alalak Padang pada kurun waktu 2022 hingga 2024, terdakwa diduga secara melawan hukum mengelola dan menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut bersumber dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD).
Jaksa menjelaskan, anggaran desa tersebut dicairkan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun setelah pencairan, terdakwa diduga membawa dan mengelola sendiri seluruh dana desa, padahal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengelolaan keuangan desa seharusnya dilakukan oleh Kaur Keuangan Desa.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, penasihat hukum menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Mengingat kondisi kesehatan kliennya, Budi meminta kepada majelis hakim agar persidangan selanjutnya dapat dilaksanakan secara daring atau online.
Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantoro menyarankan agar pihak penasihat hukum melengkapi persyaratan yang diperlukan, salah satunya surat keterangan dari dokter yang merawat terdakwa.
“Kalau bisa dilengkapi syarat-syaratnya, salah satunya surat keterangan sakit. Melihat kondisi terdakwa, kemungkinan nanti akan kami pertimbangkan,” ujar Ketua Majelis Hakim.(CRV)
Diterbitkan tanggal 18 Desember 2025 by admin












Discussion about this post