Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Kasus Pisang Cavendish Hantakan Mulai Disidangkan, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Capai Rp441 Juta

admin by admin
Selasa, 16 Desember 2025 - 17:13
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Kasus Pisang Cavendish Hantakan Mulai Disidangkan, Jaksa Ungkap Kerugian Negara Capai Rp441 Juta

Terdakwa Taufiqur Rahman saat akan meninggalkan ruang sidang usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

117
SHARES
1.4k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Kasus dugaan korupsi program Ketahanan Pangan Budidaya Pisang Varietas Cavendish di Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), dengan terdakwa Taufiqur Rahman, resmi memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (16/12/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Fayol, SH membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Taufiqur Rahman di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH.

Nampak terdakwa duduk di kursi pesakitan tanpa didampingi penasihat hukum. Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, Taufiqur menyampaikan bahwa ia telah menunjuk penasihat hukum, namun belum dapat hadir dan kemungkinan akan mendampingi pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Taufiqur didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, baik secara primer maupun subsider.

JPU mengungkapkan, akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp441 juta. Nilai tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan.

Perkara ini bermula pada awal tahun 2022, ketika terdakwa bersama Eko Sunarko yang kini berstatus DPO, memperkenalkan program budidaya pisang cavendish kepada Pemerintah Kecamatan Hantakan. Program tersebut kemudian disosialisasikan kepada sejumlah desa, disertai bimbingan teknis hingga pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD).

Selanjutnya, sembilan desa di Kecamatan Hantakan sepakat menjalin kerja sama dengan CV Bayu Kencana Agriculture, sebuah perusahaan yang didirikan pada September 2022. Namun jaksa menilai dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan serius, mulai dari pengaturan kerja sama, pengelolaan dana, hingga realisasi kegiatan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama.

Jaksa memaparkan, dari sembilan desa yang seharusnya terlibat dengan kewajiban penyediaan lahan sekitar 5.000 meter persegi per desa, kegiatan penanaman justru hanya dilakukan di tiga lokasi. Dua lokasi berada di Desa Bulayak dan satu di Desa Murung B, dengan total lahan sekitar 4,5 hektare yang telah siap tanam. Kondisi ini menyebabkan biaya penyiapan lahan sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) tidak pernah direalisasikan.

Selain itu, jumlah bibit yang ditanam juga jauh dari ketentuan. Dalam RAB disebutkan setiap desa seharusnya menerima 780 bibit, sehingga total keseluruhan mencapai 7.020 pohon. Namun hasil pemeriksaan di lapangan hanya menemukan sekitar 1.100 pohon yang tertanam, meskipun dokumen pengiriman mencatat sebanyak 10.000 bibit pisang cavendish tiba pada November 2022.

Tak hanya itu, sejumlah item pekerjaan lain seperti pembuatan lubang tanam, pemupukan, serta perawatan tanaman juga dinilai tidak sesuai antara perencanaan dan realisasi penggunaan anggaran.

Majelis hakim menutup sidang dengan menjadwalkan sidang lanjutan pada 6 Januari 2026. Mengingat terdakwa belum memastikan apakah penasihat hukumnya akan mengajukan eksepsi, majelis menyatakan akan menunggu sikap resmi terdakwa pada persidangan berikutnya.(CRV)

Diterbitkan tanggal 16 Desember 2025 by admin

Tags: Kasus Pisang CavendishPengadilan Tipikor BanjarmasinSidang PerdanaTerdakwa Taufiqur Rahman
Berita Sebelumnya

Bupati HST Dorong Penguatan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan

Berita Berikutnya

Tanah Bumbu Mantapkan Langkah Percepatan Penurunan Stunting Lewat Rakor Lintas Sektor

admin

admin

Berita Berikutnya
Tanah Bumbu Mantapkan Langkah Percepatan Penurunan Stunting Lewat Rakor Lintas Sektor

Tanah Bumbu Mantapkan Langkah Percepatan Penurunan Stunting Lewat Rakor Lintas Sektor

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

Satu Hektare Hasilkan 5,2 Ton Padi, Samsul Rizal Optimistis HST Berkontribusi untuk Surplus Beras Nasional

7 April 2025
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
Inspektorat Banjarmasin Soroti Sejumlah SKPD

Inspektorat Banjarmasin Soroti Sejumlah SKPD

17 Desember 2025
Sekdako Banjarmasin Pinta ASN Semangat Melayani

Sekdako Banjarmasin Pinta ASN Semangat Melayani

17 Desember 2025
Gubernur Kalsel Puji Pencapain Pembangunan di HST, Ajak Seluruh Warga Bersatu dalam Semangat Kebersamaan

Gubernur Kalsel Puji Pencapain Pembangunan di HST, Ajak Seluruh Warga Bersatu dalam Semangat Kebersamaan

17 Desember 2025
H Sa’ban Effendi Kembali Nakhodai DPD Partai Golkar HST

H Sa’ban Effendi Kembali Nakhodai DPD Partai Golkar HST

17 Desember 2025

Berita Baru

Inspektorat Banjarmasin Soroti Sejumlah SKPD

Inspektorat Banjarmasin Soroti Sejumlah SKPD

17 Desember 2025
Sekdako Banjarmasin Pinta ASN Semangat Melayani

Sekdako Banjarmasin Pinta ASN Semangat Melayani

17 Desember 2025
Gubernur Kalsel Puji Pencapain Pembangunan di HST, Ajak Seluruh Warga Bersatu dalam Semangat Kebersamaan

Gubernur Kalsel Puji Pencapain Pembangunan di HST, Ajak Seluruh Warga Bersatu dalam Semangat Kebersamaan

17 Desember 2025
H Sa’ban Effendi Kembali Nakhodai DPD Partai Golkar HST

H Sa’ban Effendi Kembali Nakhodai DPD Partai Golkar HST

17 Desember 2025
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.