MEGAPOLIS.ID, KANDANGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Selatan (HSS) resmi mengeksekusi terpidana kasus tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpur, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HSS).
Eksekusi dilakukan pada Kamis (11/12/2025) di Rumah Tahanan Kelas IIb Kandangan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari HSS, Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah SH MH bersama tim.
Pelaksanaan eksekusi menurut Kahfi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan Nomor: PRIN-654/O.3.11/Fu.1/12/2025.
Terpidana adalah Marwan Kurniadi, Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simpur. “Terpidana dieksekusi untuk menjalani Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8556 K/Pid.Sus/2025, yang menjatuhkan pidana penjara 1 tahun serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan 1 bulan kurungan,” ujar Kahfi.
Dengan eksekusi ini, Kejari HSS menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dan memastikan setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara konsisten.
Kasus korupsi SPP PNPM-Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpur ini bergulir sejak tahun 2024. Saat itu, Kejari HSS melakukan penyelidikan disertai penggeledahan di Kantor Unit Pengelola Keuangan (UPK) Simpur. Dari hasil penyidikan, dua orang yakni Sri Agustina yang merupakan bendahara dan Marwan Kurniadi sebagai Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Simpur ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, pada tahap pertama proses hukum di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, kedua terdakwa dinyatakan bebas. Tidak menerima putusan tersebut, Kejari HSS mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, hingga akhirnya MA mengabulkan dan menyatakan para terdakwa bersalah.
Dalam press release capaian kinerja Kejari HSS periode Januari–Desember 2025, Selasa (9/12/2025), Kajari HSS Rustandi Gustawirya menegaskan bahwa kerugian negara dari kasus SPP tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Dari proses hukum tersebut, Kejari HSS berhasil menyelamatkan uang negara di tahun 2025 ini sekitar Rp 290 juta. “Uang kerugian negara dari kasus ini sudah inkrah,” ujar Kajari Rustandi.
Ia menjelaskan, hasil putusan kasasi MA menjadi dasar bagi kejaksaan untuk melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.
“Alhamdulillah, hasil putusan MA kita menang dalam perkara tersebut. Namun kami masih menunggu petikan putusan, dan dalam waktu dekat akan kami laksanakan eksekusi,” tambahnya pada saat itu.
Janji tersebut akhirnya direalisasikan pada Kamis (11/12), dengan dilaksanakannya eksekusi terhadap salah satu terpidana yakni Marwan Kurniadi sebab petikan putusan telah diterima Kejari HSS.(CRV)
Diterbitkan tanggal 11 Desember 2025 by admin












Discussion about this post