MEGAPOLIS.ID, BARABAI – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa (9/12/2025).
Dua regulasi tersebut adalah Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Bupati Hulu Sungai Tengah, Samsul Rizal, menyampaikan apresiasi terhadap seluruh anggota DPRD, Panitia Khusus (Pansus), Bapemperda, dan tim eksekutif yang telah bekerja sama dalam proses pembahasan hingga pengesahan regulasi tersebut.
“Dengan disepakatinya dua Raperda ini dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta menjamin stabilitas ketahanan pangan daerah,” ujar Bupati Samsul Rizal.
Bupati menjelaskan bahwa peraturan tersebut bertujuan menyediakan sistem pengelolaan air limbah domestik yang layak dan aman serta melindungi lingkungan dari pencemaran.
Melalui regulasi ini, pemerintah mendorong sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha untuk mewujudkan pengelolaan limbah yang terintegrasi dan berkelanjutan sebagai bagian dari standar pelayanan minimal.
Bupati juga menegaskan pentingnya regulasi cadangan pangan pemerintah untuk menjamin ketersediaan pangan yang cukup, aman, dan terjangkau baik saat kondisi normal maupun darurat.
Raperda ini menjadi dasar hukum dalam perencanaan dan pengadaan cadangan pangan daerah, mekanisme koordinasi lintas perangkat daerah, akuntabilitas distribusi pangan, serta penyaluran bantuan pangan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat jumlah.
Bupati meminta perangkat daerah segera menindaklanjuti proses penetapan dan pengundangan dua Perda tersebut serta melaksanakannya secara optimal.(adv/ari)
Diterbitkan tanggal 9 Desember 2025 by admin












Discussion about this post