MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Terdakwa Samsul akhirnya menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah dianggap dengan sengaja dan sadar menghabisi nyawa Ajib dalam peristiwa berdarah di Banjarmasin.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, JPU Mardiansyah SH dari Kejati Kalsel menuntut Samsul dengan pidana penjara selama 16 tahun.
Dalam pembacaan tuntutannya, JPU menegaskan bahwa seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana telah terpenuhi. Rangkaian perbuatan terdakwa mulai dari perselisihan, pengambilan senjata, hingga penyerangan berulang kali dinilai menggambarkan adanya kesengajaan yang matang.
JPU juga menilai bahwa keterangan terdakwa selama persidangan justru semakin memperkuat konstruksi perencanaan tindak pidana tersebut. “Unsur perencanaan sudah jelas terlihat melalui tindakan terdakwa yang pulang ke rumah, mengambil parang, mengasahnya, lalu kembali mendatangi korban,” ujarnya.
Usai mendengarkan tuntutan, Samsul tidak banyak berkomentar. Melalui majelis hakim yang dipimpin Irfannoor Hakim SH MH, ia hanya menyampaikan permohonan keringanan hukuman. Sementara itu, JPU tetap bersikeras pada tuntutannya tanpa perubahan.
Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.
Peristiwa bermula dari cekcok sore hari antara Samsul dan korban Ajib. Perkataan korban yang dianggap menyinggung memicu kemarahan terdakwa. Seusai kejadian, Samsul pulang, mengambil parang sepanjang 56 cm, mengasahnya, lalu keluar rumah pada malam hari sambil membawa senjata tersebut.
Dalam keterangannya, terdakwa mengaku telah meminum minuman beralkohol cukup banyak sebelum kembali mendatangi korban. Sekitar pukul 20.00 WITA, ia menuju jembatan tempat Ajib dan Apri sedang berkumpul, jalan Ampera Ujung Teluk Tiram Banjarmasin.
Sesampainya di lokasi, Samsul melihat Ajib memegang kayu ulin sepanjang satu meter. Tanpa banyak bicara, ia langsung mengayunkan parang berkali-kali. Ajib sempat menangkis menggunakan kayu tersebut, tetapi akhirnya roboh setelah menerima serangan bertubi-tubi. Bahkan setelah korban jatuh, terdakwa tetap melanjutkan tebasan hingga tak mengetahui bagian mana yang mengenai tubuh korban.
Korban lainnya, Apri, yang berniat melerai dan merebut parang, juga mengalami luka akibat sabetan. Terdakwa mengaku tidak lagi ingat berapa kali ia menebas karena situasi ramai dan kondisinya yang sedang mabuk.
Dalam tuntutannya, JPU membacakan hasil Visum et Repertum dari RS TK III dr. R. Soeharsono. Pada tubuh korban Muhammad Rajib, ditemukan sejumlah luka berat, terutama di bagian kepala kanan dan punggung kiri luka yang menjadi bukti kuat atas serangan brutal tersebut.(CRV)
Diterbitkan tanggal 8 Desember 2025 by admin












Discussion about this post