MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang mantan pegawai PT Pos Indonesia di Pelaihari Haris Fadillah, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (5/12/2025).
Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembelaan (pledoi), di mana tim penasihat hukum yang dipimpin Hadi Permana menyampaikan permintaan agar Majelis Hakim memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa. “Kami mohon majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Hadi kepada Majelis Hakim yang diketuai Fidiyawan Satriantoro SH.
Dalam nota pembelaannya yang panjang, Penasihat Hukum menekankan bahwa permohonan keringanan bukan sekadar permintaan, tetapi bagian dari hak terdakwa yang didukung oleh ketentuan hukum positif.
Tim Penasihat Hukum menguraikan sejumlah dasar hukum yang mengharuskan hakim memerhatikan keadaan meringankan, antara lain pasal 8 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa dalam mempertimbangkan berat-ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan sifat baik maupun sifat buruk terdakwa.
Menurut penasihat hukum, ketentuan tersebut memberikan dasar kuat agar Majelis Hakim mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan rekam jejak positif terdakwa.
Dalam pledoi, penasihat hukum juga menyoroti aspek sosiologis sebagaimana diatur dalam UU No. 48 Tahun 2009. Mereka menegaskan bahwa peradilan yang adil harus melihat kesalahan kedua belah pihak, termasuk kelemahan sistem pengawasan PT Pos Indonesia selaku pelapor.
Menurut tim penasihat hukum, banyak fakta persidangan menunjukkan adanya kelemahan sistem pengamanan transaksi keuangan di PT Pos, namun temuan tersebut tidak diuraikan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Padahal, hal ini penting untuk menyeimbangkan analisis pembuktian.
Penasihat hukum juga mengkritik nilai kerugian negara sebagaimana tercantum dalam tuntutan jaksa, yakni Rp1.642.127.123, yang disebut tidak berubah sejak dakwaan pertama kali dibacakan. Padahal, menurut pembela, terdakwa telah melakukan pengembalian sebagian dana.
Dalam pledoi, Hadi juga memaparkan panjang lebar sifat-sifat baik terdakwa, termasuk mengakui seluruh perbuatannya, menyesali tindakannya, belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama penyidikan dan persidangan
Terdakwa juga adalah ulang punggung keluarga dengan tanggungan istri dan tiga anak, serta memiliki masa pengabdian 15 tahun di PT Pos Indonesia.
Di akhir pledoi, Penasihat Hukum memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1.642.127.123 subsidair 3 tahun 10 bulan penjara. Diketahui JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur memperkaya diri sendiri dan menimbulkan kerugian negara sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Atas pembelaan terdakwa JPU Akhmad Rifani mengatakan akan membalas pledoi secara tertulis. Majelis hakim kemudian mengagendakan sidang replik (membalas pledoi) penasehat hukum pada sidang akan datang.(CRV)
Diterbitkan tanggal 7 Desember 2025 by admin













Discussion about this post