MEGAPOLIS.ID, SATUI – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Alpiya Rahman menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kamis (4/12/2025).
Kegiatan digelar di Jalan Provinsi Km 163, Desa Sungai Cuka, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, serta dilanjutkan di Desa Sinar Bulan.
Dalam kesempatan tersebut, Alpiya menegaskan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2016 merupakan landasan penting dalam upaya meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa dalam mengelola potensi yang dimiliki. Melalui pemahaman yang baik terhadap regulasi ini, masyarakat diharapkan mampu berperan aktif dalam meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup secara berkelanjutan.
“Alhamdulillah, hari ini kami baru saja menyelesaikan sosialisasi perda terkait pemberdayaan masyarakat desa. Kami melaksanakannya di dua desa, yaitu Sungai Cuka dan Sinar Bulan. Intinya adalah pentingnya pemahaman terhadap bagaimana menggali potensi lokal yang ada di desa tersebut, kemudian bagaimana melakukan pendampingan terhadap masyarakat desa dan berbagai aspek lainnya,” ujar Alpiya.
Ia menyampaikan bahwa Perda tersebut tidak hanya berfungsi sebagai regulasi, tetapi juga sebagai panduan bagi masyarakat, aparat desa, dan pihak terkait dalam mengoptimalkan sumber daya lokal, baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam, demi kemajuan desa.
Menurutnya, peningkatan kapasitas masyarakat melalui pemberdayaan adalah kunci untuk membangun desa yang mandiri, kreatif, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Sosialisasi berlangsung dengan dialog interaktif yang melibatkan tokoh masyarakat, perangkat desa, serta warga yang hadir untuk memperdalam pemahaman terkait implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2016. Kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih maju dan berdaya saing.(rls)
Diterbitkan tanggal 5 Desember 2025 by admin












Discussion about this post