MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Zainal Abidin alias Zainal Patmaraga, sosok yang sebelumnya dikenal sering membantu mengurus berbagai perkara tanah di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kini justru harus duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa melakukan penipuan terkait pengalihan dan penjualan tanah milik Rolna tanpa izin, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhaidir memaparkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan sekitar tahun 2016. Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH, JPU menyebut Zainal dengan sengaja menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sertifikat tanah miliknya.
Kasus ini bermula ketika korban Rolna ingin menjual tanah seluas 900 m² di Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara. Terdakwa sempat menyatakan minat namun batal membeli karena tidak sepakat soal harga.
Namun, pada 2015 terdakwa kembali menghubungi korban. Ia mengajak korban ke Banjarmasin untuk meninjau tanah tersebut. Saat itu, terdakwa menawarkan skema pemecahan tanah menjadi lima kavling. Dalam skema itu, korban dijanjikan satu kavling terbesar beserta sebuah rumah yang akan dibangun oleh terdakwa, sedangkan empat kavling lainnya menjadi bagian terdakwa.
Karena percaya, Rolna menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 161 Tahun 1993 kepada terdakwa.
Berdasarkan surat kuasa tertanggal 11 Maret 2016, Zainal mengurus pemecahan sertifikat tersebut ke Kantor BPN Banjarmasin. Tanah 900 m² itu kemudian terbit menjadi lima sertifikat baru atas nama Rolna, masing-masing SHM No. 06190 (160 m²), SHM No. 06191 (160 m²), SHM No. 06192 (239 m²), SHM No. 06193 (160 m²), SHM No. 06194 (180 m²).
Namun setelah kelima sertifikat selesai, satu pun tak pernah dikembalikan kepada korban.
Jaksa mengungkap bahwa empat di antaranya SHM No. 06190, 06191, 06193, dan 06194 telah dijual terdakwa kepada Mawardi alias H. Wardi seharga Rp80 juta per kavling. Pembayaran dilakukan sebagian tunai dan sebagian dalam bentuk kayu, dengan total transaksi Rp247.979.000.
Sementara SHM No. 06192 yang semula diklaim terdakwa hilang, ternyata diserahkan sebagai jaminan kepada seseorang bernama Jodian ST alias Jodi karena terdakwa tak menyerahkan sertifikat lain yang sebelumnya ia jual.
Upaya korban dan keluarganya mencari terdakwa berlangsung bertahun-tahun, dari 2016 hingga 2019. Berbagai alasan disampaikan Zainal, termasuk mengaku bahwa salah satu sertifikat ikut terbawa debt collector bersama mobilnya.
Hingga pada 5 Maret 2019, korban tanpa sengaja bertemu terdakwa di sebuah minimarket di Jalan S. Parman. Mereka kemudian membawa terdakwa ke rumah dan selanjutnya mendatangi rumah Mawardi. Di sana, empat SHM asli yang telah dialihkan terdakwa diperlihatkan oleh Mawardi, yang mengaku membeli tanah tersebut langsung dari Zainal.
Atas seluruh rangkaian perbuatan tersebut, korban merasa tertipu dan melapor ke pihak berwajib. Jaksa menegaskan bahwa terdakwa mengetahui seluruh tanah dan sertifikat itu masih milik korban, namun tetap mengalihkan dan menggunakannya demi keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya tersebut, Zainal Patmaraga didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Terdakwa yang duduk dikursi pesakitan tanpa didampingi penasehat hukum ini nampak keberatan dengan dakwaan jaksa. Kepada majelis hakim, terdakwa menyatakan akan melakukan eksepsi yang kemudian dijadwalkan majelis hakim pada sidang minggu depan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 4 Desember 2025 by admin












Discussion about this post