Megapolis
Iklan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha
No Result
View All Result
Megapolis
No Result
View All Result
Home Kalimantan Kalimantan Selatan Banjarmasin

Dugaan Penipuan dengan Modus Pecah Sertifikat Tanah, Kerugian Korban Capai Rp1 Miliar

admin by admin
Kamis, 4 Desember 2025 - 19:34
di Banjarmasin, Hukum & Peristiwa
0
Dugaan Penipuan dengan Modus Pecah Sertifikat Tanah, Kerugian Korban Capai Rp1 Miliar

Terdakwa Zainal Abidin alias Zainal Patmaraga saat mendengarkan dakwaan jaksa.

154
SHARES
1.6k
VIEWS

MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Zainal Abidin alias Zainal Patmaraga, sosok yang sebelumnya dikenal sering membantu mengurus berbagai perkara tanah di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kini justru harus duduk di kursi pesakitan. Ia didakwa melakukan penipuan terkait pengalihan dan penjualan tanah milik Rolna tanpa izin, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp1 miliar.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulhaidir memaparkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan sekitar tahun 2016. Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH, JPU menyebut Zainal dengan sengaja menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sertifikat tanah miliknya.

Kasus ini bermula ketika korban Rolna ingin menjual tanah seluas 900 m² di Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara. Terdakwa sempat menyatakan minat namun batal membeli karena tidak sepakat soal harga.

Namun, pada 2015 terdakwa kembali menghubungi korban. Ia mengajak korban ke Banjarmasin untuk meninjau tanah tersebut. Saat itu, terdakwa menawarkan skema pemecahan tanah menjadi lima kavling. Dalam skema itu, korban dijanjikan satu kavling terbesar beserta sebuah rumah yang akan dibangun oleh terdakwa, sedangkan empat kavling lainnya menjadi bagian terdakwa.

Karena percaya, Rolna menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 161 Tahun 1993 kepada terdakwa.

Berdasarkan surat kuasa tertanggal 11 Maret 2016, Zainal mengurus pemecahan sertifikat tersebut ke Kantor BPN Banjarmasin. Tanah 900 m² itu kemudian terbit menjadi lima sertifikat baru atas nama Rolna, masing-masing SHM No. 06190 (160 m²), SHM No. 06191 (160 m²), SHM No. 06192 (239 m²), SHM No. 06193 (160 m²), SHM No. 06194 (180 m²).

Namun setelah kelima sertifikat selesai, satu pun tak pernah dikembalikan kepada korban.

Jaksa mengungkap bahwa empat di antaranya SHM No. 06190, 06191, 06193, dan 06194 telah dijual terdakwa kepada Mawardi alias H. Wardi seharga Rp80 juta per kavling. Pembayaran dilakukan sebagian tunai dan sebagian dalam bentuk kayu, dengan total transaksi Rp247.979.000.

Sementara SHM No. 06192 yang semula diklaim terdakwa hilang, ternyata diserahkan sebagai jaminan kepada seseorang bernama Jodian ST alias Jodi karena terdakwa tak menyerahkan sertifikat lain yang sebelumnya ia jual.

Upaya korban dan keluarganya mencari terdakwa berlangsung bertahun-tahun, dari 2016 hingga 2019. Berbagai alasan disampaikan Zainal, termasuk mengaku bahwa salah satu sertifikat ikut terbawa debt collector bersama mobilnya.

Hingga pada 5 Maret 2019, korban tanpa sengaja bertemu terdakwa di sebuah minimarket di Jalan S. Parman. Mereka kemudian membawa terdakwa ke rumah dan selanjutnya mendatangi rumah Mawardi. Di sana, empat SHM asli yang telah dialihkan terdakwa diperlihatkan oleh Mawardi, yang mengaku membeli tanah tersebut langsung dari Zainal.

Atas seluruh rangkaian perbuatan tersebut, korban merasa tertipu dan melapor ke pihak berwajib. Jaksa menegaskan bahwa terdakwa mengetahui seluruh tanah dan sertifikat itu masih milik korban, namun tetap mengalihkan dan menggunakannya demi keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya tersebut, Zainal Patmaraga didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Terdakwa yang duduk dikursi pesakitan tanpa didampingi penasehat hukum ini nampak keberatan dengan dakwaan jaksa. Kepada majelis hakim, terdakwa menyatakan akan melakukan eksepsi yang kemudian dijadwalkan majelis hakim pada sidang minggu depan.(CRV)

Diterbitkan tanggal 4 Desember 2025 by admin

Tags: Dugaan PenipuanPecah Sertifikat TanahPN Banjarmasin
Berita Sebelumnya

Pekan Budaya Banua 2025, Ruang Kolaborasi dan Inovasi Memperkuat Identitas Kalsel

Berita Berikutnya

Sinergi Daerah dan Pusat Kian Kuat

admin

admin

Berita Berikutnya
Sinergi Daerah dan Pusat Kian Kuat

Sinergi Daerah dan Pusat Kian Kuat

Discussion about this post

Widget weather
  • Trending
  • Komentar
  • Terbaru
Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

Warga Banjarmasin Laporkan Dugaan Penipuan Janji Pernikahan, Mengaku Dirugikan Rp1,6 Miliar

22 Desember 2025
Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

Kadisdik Serahkan 15 Izin Operasional PAUD Negeri

16 April 2025
Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

Mulai Hari Ini Tarif Parkir di Kota Banjarmasin Turun

30 Mei 2025
Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

Jelang Penetapan Aditya di Pilkada Banjarbaru, Fitnah Terarah untuk Vivi Zubedi!

20 September 2024
Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

Paul Pogba, Mantan Pemain Termahal di Dunia yang Sedang Merana

0
Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

Menagih Janji Presiden FIFA, Jadikan Piala AFF sebagai Agenda Resmi FIFA!

0
Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

Jelang Hadapi Vietnam di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Gelar TC

0
Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

Tamu dari Malaysia Takjub dengan Keindahan Destinasi Wisata di Kotabaru

0
John Herdman Diprediksi Mampu Putus Kutukan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

John Herdman Diprediksi Mampu Putus Kutukan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

18 Januari 2026
India Open 2026: Jonatan Christie Kalah di Final

India Open 2026: Jonatan Christie Kalah di Final

18 Januari 2026
Babinsa Dampingi Karateka HST Ikuti Gashuku dan UKT di Banjarbaru

Babinsa Dampingi Karateka HST Ikuti Gashuku dan UKT di Banjarbaru

17 Januari 2026
Ini 5 Manfaat Sinar Matahari untuk Kesehatan, Bisa Bantu Atasi Depresi

Ini 5 Manfaat Sinar Matahari untuk Kesehatan, Bisa Bantu Atasi Depresi

17 Januari 2026

Berita Baru

John Herdman Diprediksi Mampu Putus Kutukan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

John Herdman Diprediksi Mampu Putus Kutukan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

18 Januari 2026
India Open 2026: Jonatan Christie Kalah di Final

India Open 2026: Jonatan Christie Kalah di Final

18 Januari 2026
Babinsa Dampingi Karateka HST Ikuti Gashuku dan UKT di Banjarbaru

Babinsa Dampingi Karateka HST Ikuti Gashuku dan UKT di Banjarbaru

17 Januari 2026
Ini 5 Manfaat Sinar Matahari untuk Kesehatan, Bisa Bantu Atasi Depresi

Ini 5 Manfaat Sinar Matahari untuk Kesehatan, Bisa Bantu Atasi Depresi

17 Januari 2026
Megapolis

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.

  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Wartawan
  • Tentang Kami

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Global
  • Ekbis
  • Kalimantan
    • Kalimantan Selatan
      • Pemprov Kalsel
      • Banjarmasin
      • Banjarbaru
      • Barito Kuala
      • Banjar
      • Balangan
      • Tanah Laut
      • Tanah Bumbu
      • Tapin
      • Tabalong
      • Kotabaru
      • DPRD Kotabaru
      • Hulu Sungai Utara
      • Hulu Sungai Tengah
      • Hulu Sungai Selatan
    • Kalimantan Tengah
      • Barito Selatan
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Barito Selatan
      • Kapuas
      • Palangkaraya
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Utara
    • Kalimantan Barat
  • Hukum & Peristiwa
  • Politik
  • Pendidikan
  • Sport
  • Ragam
    • Kesehatan
    • Pariwisata
    • Opini
    • Otomotif
  • Advertorial
    • PLN UIP3B Kalimantan
    • Yamaha

© 2022 Megapolis - Banjarmasin Kalimantan Selatan.