MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Asni Mereanti SH MH menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada Zeni Nugraha, terdakwa kasus dugaan penggelapan dana proyek pemasangan lantai vinyl di RSUD H Damanhuri Barabai. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (2/12/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa yang berasal dari Jawa Barat itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Usai mendengar putusan, Zeni menyatakan menerima vonis tersebut setelah berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Taufik Makhpuyana SH MH.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ernawati SH, yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara. Selama persidangan, Zeni yang merupakan Direktur PT Pandu Anugerah Persada juga telah mengajukan pembelaan dan menyatakan menyesal. Hal inilah yang menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam meringankan hukuman.
Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan JPU sebelumnya, perkara ini berawal dari kerja sama antara PT CVM dan PT Pandu Anugerah Persada terkait pemasangan lantai vinyl di RSUD Damanhuri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kesepakatan itu tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 19/SPK/sub-VYNIL/IX/2024 tanggal 3 Oktober 2024, dan direvisi pada 6 Desember 2024.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, PT CVM melalui staf keuangan Tarry Aulia Putri telah mentransfer dana sebesar Rp1.172.790.300 ke rekening PT Pandu Anugerah Persada. Dana itu terbagi dalam beberapa tahap, yakni Rp591.562.000 pada 16 Oktober 2024 (DP 50% Vinyl), Rp130.710.300 pada 9 Desember 2024 (DP 30% pemasangan). Dan Rp450.518.000 pada 11 Desember 2024 (pelunasan 50% pemasangan).
Namun, setelah menerima keseluruhan dana, terdakwa tidak melakukan pekerjaan sebagaimana dijanjikan. Untuk meyakinkan pihak PT CVM, Zeni bahkan sempat mengirim foto-foto vinyl yang diklaim sudah tersedia, meski faktanya pemasangan tidak pernah dilakukan.
Pihak PT CVM telah berulang kali meminta pertanggungjawaban, termasuk mengirim dua kali somasi. Namun hingga akhirnya perkara ini bergulir ke pengadilan, dana tersebut tidak pernah dikembalikan oleh terdakwa. Akibat tindakan itu, PT CVM mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp1,17 miliar.(CRV)
Diterbitkan tanggal 2 Desember 2025 by admin












Discussion about this post