MEGAPOLIS.ID, BALANGAN – Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung olahraga lapangan futsal di Kabupaten Balangan akhirnya memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan resmi menetapkan UB sebagai tersangka atas penyimpangan penggunaan anggaran pokok pikiran (Pokir) DPRD Balangan dengan nilai proyek mencapai Rp1,27 miliar untuk periode 2021–2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, I Wayan Oja Miasta, menjelaskan bahwa UB telah langsung ditahan untuk kebutuhan pendalaman perkara. “UB kami titipkan di Lapas Amuntai selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang dinilai kuat, termasuk hasil audit kerugian negara,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Diungkapkan, tim ahli dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Palu, menyimpulkan adanya kerugian negara sekitar Rp694 juta. Temuan ini menguatkan dugaan adanya praktik manipulatif di balik pelaksanaan proyek, terutama pada mekanisme pengadaan.
Dalam konstruksinya, UB yang ketika itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Disporapar Balangan diduga mengabaikan ketentuan Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Ia disebut langsung menunjuk kontraktor dan konsultan tanpa proses penawaran, klarifikasi, maupun negosiasi, yang semestinya menjadi standar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Penyidik juga mendapati bahwa gedung olahraga tersebut dibangun di atas lahan milik mantan anggota DPRD Balangan berinisial R, yang diketahui sebagai pengusul Pokir proyek tersebut. Untuk menyamarkan asal usul pembangunan, UB diduga membuat surat permohonan fiktif yang seolah berasal dari Lurah Batu Piring, agar proyek tampak sebagai aspirasi masyarakat.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Balangan, Nur Racmansyah, menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang. “Kami masih menelusuri peran pihak lain. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru, sebab penetapan harga dan penunjukan rekanan dilakukan bersama-sama dengan pengusul Pokir,” tegasnya.
Proyek lapangan futsal tersebut dibiayai melalui tiga tahap penganggaran, Rp200 juta pada 2021, Rp200 juta pada 2022, dan Rp870,8 juta pada 2023. Namun alokasi bertahap itu justru memperlihatkan adanya pola penyimpangan yang berulang.
Kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi Pokir Balangan ini dipertanggungjawabkan secara hukum.(CRV)
Diterbitkan tanggal 28 November 2025 by admin












Discussion about this post