MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Proses hukum kasus dugaan penipuan transaksi jual beli batubara dengan kerugian miliaran rupiah mulai bergulir di PN Banjarmasin, Kamis (27/11/2025).
Dalam perkara ini, tiga terdakwa dihadirkan JPU Ernawati SH MH yakni Sayed Alwi Al Nafis alias Habib Alwi, H. Yasir Hilyan, dan Ilman Nafi. Pada sidang perdana, JPU nampak hanya membacakan nota dakwaan untuk ketiga terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH MH, JPU menegaskan bahwa saksi Puguh Achmad Budi Handojo selaku pihak pembeli dan perwakilan PT Genta Cakra Samudro (PT GCS) menjadi pihak yang paling dirugikan dalam transaksi ini.
Total dana yang dikeluarkan Puguh mencapai sekitar Rp8,4 miliar, termasuk pembayaran kontrak, biaya operasional, hingga dana pribadi untuk menutupi kekurangan kargo.
Namun, setelah dihitung secara keseluruhan, kerugian bersih yang ditanggung korban mencapai Rp4.833.948.280. Kerugian itu muncul akibat pembayaran uang muka Rp4,18 miliar kepada terdakwa Yasir, biaya tambahan karena kargo tidak sesuai. Kemudian, penalti defreight karena muatan tongkang tidak mencapai batas minimal, ketiadaan dokumen resmi asal batubara, serta tidak terpenuhinya jumlah dan kualitas batubara sesuai kontrak.
“Korban telah mengeluarkan dana dalam jumlah sangat besar, namun barang yang diterima jauh dari kesepakatan dan dokumen legal tidak pernah disampaikan,” ujar JPU.
Perkara ini sendiri bermula saat Puguh mencari pasokan batubara berkalori tinggi pada November 2021. Terdakwa Yasir mengklaim memiliki akses saat menawarkan batubara melalui PT Berkah Mitra Borneo. Terdakwa Sayed Alwi dan Ilman turut meyakinkan korban bahwa batubara berasal dari IUP-OP PT Energi Bumi Tapin (EBT).
Namun setelah uang mengalir miliaran rupiah, fakta di lapangan jauh berbeda. Stok batubara hanya 3.500 MT, bukan 7.500 MT seperti dalam kontrak. Hasil survei menunjukkan hanya 6.650 MT dan spesifikasi GAR 4.210, jauh di bawah janji GAR 5.800–6.000. Slot jetty Hasnur yang dijanjikan ternyata belum dibayar, sehingga tongkang gagal sandar dan dokumen legal dari PT EBT tidak pernah diserahkan, karena pembayaran ke pihak tambang belum lunas. Akibat kondisi itu, tongkang tidak bisa diberangkatkan dan korban menanggung kerugian besar.
Atas perbuatan itu, ketiganya didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.(CRV)
Diterbitkan tanggal 27 November 2025 by admin












Discussion about this post