MEGAPOLIS.ID, KOTABARU– Kejaksaan Negeri Kotabaru melaksanakan acara pemusnahan barang bukti Perkara Narkotika dan Pidana Umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap yang terjadi di wilayah kabupaten Kotabaru.
Pemusnahan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, Kasat Narkoba Polres Kotabaru, Perwakilan Dinkes kesehatan, Pimpinan Cabang Bank BUMN dan Para Kasi, Kasubag, Kasubsi, Jaksa Fungsional, Pegawai dan PPNPN Kejari Kotabaru yang berlangsung di halaman kantor kejaksaan negeri Kotabaru, Kamis (27/11/25).
Kepala Kejari Kotabaru, Taruli Phalti Patuan mengatakan, kegiatan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan selama tahun 2025. Adapun barang yang dimusnahkan sebanyak 19 perkara yang telah tetap atau inkracht dari Agustus hingga November 2025 dimusnahkan, didominasi Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 55,68 gram.
“Pada hari ini kami memusnahkan barang bukti narkotika yang didominasi oleh sabu-sabu karena peredaran sabu di wilayah Kotabaru sudah semakin meresahkan. Jadi kami berkolaborasi dengan Polres Kotabaru untuk menekan peredaran narkotika, dan kami selaku eksekutor melakukan pemusnahan barang bukti agar kedepannya Kotabaru menjadi lebih bersih,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Ia juga menekankan kepada masyarakat Kotabaru jangan sampai menggunakan ataupun terlibat peredaran Narkoba. Ia berharap generasi muda dapat mengetahui bahaya Narkotika dan menghindari hal tersebut.
“Kegiatan ini merupakan edukasi bagi masyarakat Kotabaru untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum, khususnya perkara Narkotika,” jelasnya.
Kajari Kotabaru juga apresiasi terhadap rekan-rekan yang tergabung dalam Criminal Justice System yang telah bekerja keras dalam pemberantasan perkara pidana, khususnya Narkotika.(mia)
Diterbitkan tanggal 27 November 2025 by admin












Discussion about this post