MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Aksi kejar-kejaran mewarnai penangkapan seorang terduga pengedar narkotika bernama Zailani (34) oleh Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan. Ia diringkus saat berada di Jalan Tembus Mantuil Gang Sartika RT 18, Banjarmasin Selatan, Selasa (25/11/2025) malam sekitar pukul 23.10 WITA.
Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria lainnya, Andi (31), yang diduga pemilik sabu-sabu. Saat melihat kedatangan petugas, Andi sempat membuang sebuah kantong plastik klip ke arah pagar gudang kosong. Gerak-gerik mencurigakan itu membuat petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan satu paket sabu-sabu yang dibuang tersebut.
Kedua tersangka diketahui merupakan warga Jalan Pekapuran A Gang Damai RT 11 RW 02, Banjarmasin Tengah. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa satu kantong sabu-sabu dengan berat bersih 49,50 gram, satu handphone merek Realme warna gold, serta satu handphone Infinix warna silver.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo Sriyono SH, saat dikonfirmasi Kamis (27/11/2025), membenarkan penangkapan kedua tersangka berikut barang buktinya.
Saat kejadian, anggota Buser Polsek Banjarmasin Selatan yang dipimpin AKP Joko sedang melakukan patroli di wilayah tersebut. Ketika melintas di lokasi, mereka berpapasan dengan Andi yang terlihat gelisah. Ketika melihat polisi, Andi langsung membuang sesuatu ke dalam area gudang kosong.
Setelah diamankan, Andi diminta menunjukkan barang yang dibuangnya, dan petugas menemukan satu paket sabu-sabu. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, Andi mengaku bahwa sabu-sabu tersebut dipesannya dari Zailani, yang saat itu juga berada di sekitar TKP namun sempat melarikan diri. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menemukan Zailani bersembunyi sekitar 15 meter dari lokasi.
Dalam interogasi, Zailani mengakui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan barang yang dipesan oleh Andi. Kedua handphone milik para tersangka turut diamankan karena digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka telah dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Selatan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(SPK)
Diterbitkan tanggal 27 November 2025 by admin














Discussion about this post