MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Keberadaan dua tenaga kerja asing (TKA) di PT Globalindo Agung Lestari ditengarai sebagai pemicu konflik internal di perusahaan.
Kebijakan sepihak yang dibuat dua TKA tersebut dinilai merugikan karyawan dan tidak sesuai dengan ketentuan sumber daya manusia di Indonesia.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Mandiri (SBSM) PT Globalindo Agung Lestari, Ahmad Syamsuri, menyampaikan bahwa sebelum hadirnya tenaga kerja asing, permasalahan serupa tidak pernah terjadi di lingkungan karyawan.
Menurutnya, HRD yang seharusnya memegang kendali setiap kebijakan yang berkaitan masalah ketenagakerjaan malah terabaikan.
“Sekarang ini orang asing membuat aturan di negara kita tanpa sepengetahuan HRD dan bertentangan dengan undang undang yang berlaku. Kebijakan yang mereka keluarkan sepihak dan jelas merugikan karyawan,” ujar Ahmad Syamsuri kepada Wartawan Minggu (23/11/2025).
Ia juga mengungkapkan adanya indikasi dugaan jabatan palsu yang digunakan dua tenaga kerja asing tersebut.
Pihak serikat buruh telah melaporkan dugaan pelanggaran itu kepada Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi dan Kantor Imigrasi.
“Dalam dokumen, status jabatan mereka terdaftar sebagai Manager Plantation. Namun faktanya mereka bertindak sebagai Vice presiden dan GM. Struktur jabatan itu jauh berbeda,” tegasnya.
Ahmad Syamsuri berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti Oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Tengah, serta pihak pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan TKA, terutama terkait legalitas jabatan dan kewenangannya di perusahaan.
Menanggapi dugaan ini, HRD Manager PT Globalindo Agung Lestari, Firman, memastikan bahwa penggunaan TKA di perusahaan telah mengikuti ketentuan resmi pemerintah, mulai dari kementerian hingga pengawasan tenaga kerja asing oleh instansi gabungan.
Menurut Firman, jika muncul anggapan bahwa TKA membuat kebijakan yang tidak sesuai, hal itu terjadi semata karena proses internal dan bukan karena pelanggaran dokumen hukum ketenagakerjaan.
“Secara regulasi penggunaan TKA sudah kita ikuti, mereka tidak berhubungan langsung ke karyawan terkait aturan itu. Dokumen internalnya memang sudah ada, hanya saja ada yang muncul duluan sebelum dokumen resmi HR diterbitkan,” jelasnya.
Firman juga menegaskan bahwa persoalan tersebut sebenarnya telah dikomunikasikan secara internal dan pihaknya menilai hubungan industrial tetap dalam kondisi baik.
“Hal seperti itu sudah pernah kami jelaskan juga. Menurut kami, secara hubungan industrial sudah selesai,” pungkasnya.(YAN)
Diterbitkan tanggal 24 November 2025 by admin












Discussion about this post