MEGAPOLIS.ID, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin menggelar sidang rapat paripurna yang berisikan sejumlah agenda, pada Senin (24/11/2025) siang.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Banjarmasin, Rikval Fachruri, dihadiri seluruh pimpinan dan jajaran anggota fraksi, hadir pula Walikota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman beserta perwakilan SKPD di lingkup Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dalam kesempatan itu, Yamin menyampaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan prakarsa oleh pihak eksekutif tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik kepada DPRD. Ia menyebut, usulan raperda ini merupakan bagian dari upaya Pemko untuk mendorong pembaruan regulasi dengan cakupan yang lebih luas demi mendukung visi Banjarmasin Maju dan Sejahtera. Hal ini disambut baik pandangan umum seluruh fraksi yang menyatakan setuju agar raperda ini dibahas ke tingkat selanjutnya.
Diketahui, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini dirancang sebagai pedoman berkekuatan hukum bagi seluruh warga Kota Banjarmasin agar lebih peduli dan tidak lagi membuang limbah secara sembarangan yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
Walikota Yamin mengatakan pentingnya regulasi tersebut untuk menjaga perilaku hidup sehat di masyarakat maupun bagi keberlangsungan lingkungan kota bagi generasi mendatang. Dijelaskannya lagi, usulan raperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota dan lapisan masyarakat untuk bersama-sama mencegah pencemaran lingkungan, khususnya di kawasan sungai, termasuk sungai kecil, dan saluran drainase.
“Kita berharap usulan ini, Perda ini bisa menjadi dasar hukum kita. Menjaga Kota Banjarmasin, kota yang sama-sama kita cintai, Kota Seribu Sungai,” ucapnya.
Ia ingin raperda ini bisa jadi penguat dalam perlindungan lingkungan hidup berbasis sungai di kota Banjarmasin sehingga dapat meminimalisir pencemaran lingkungan yang terjadi.
“Kita harus memperkuat aturan-aturan untuk menjaga pencemaran lingkungan yang ada di Kota Banjarmasin. Karena masyarakat kita ini kan banyak yang berpikir buang sampah dan sebagainya masuk di sungai. Ini yang harus disadari dan kita atur,” tegas Yamin.
Secara spesifik, hal ini juga akan menyasar pada pengelola usaha seperti niaga, warung makan dan restoran yang beroperasi di dekat saluran air, memastikan limbah cair mereka dapat dikelola dengan baik.
“Yang pasti kita inginnya perda Pengelolaan Air Limbah Domestik ini menjadi acuan dasar hukum untuk masyarakat kita ikuti, untuk menjaga pencemaran lingkungan di Kota Banjarmasin,” ujarnya lagi.
Dalam agenda paripurna tersebut, juga dilaksanakan penyampaikan tiga buah Raperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Pedagang Kecil, serta Sertifikasi Makanan Sehat dan Halal.
“Kami pastikan siap mendukung proses pembahasan agar regulasi tersebut dapat segera diterapkan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta pelaku usaha di Kota Banjarmasin, dengan harapan tiga buah raperda ini bisa menjadikan Kota Banjarmasin semakin maju, sehat dan sejahtera masyarakatnya,” tandasnya.(rls)
Diterbitkan tanggal 24 November 2025 by admin












Discussion about this post