MEGAPOLIS.ID, KUALA KAPUAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, Usis I Sangkai, mewakili Bupati Kapuas HM Wiyatno, dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Kapuas, Jumat (21/11/2025).
Rapat tersebut membahas sejumlah agenda strategis terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembentukan regulasi daerah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Berinto, serta dihadiri jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas. Agenda utama meliputi penyampaian hasil pembahasan dan fasilitasi perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, penandatanganan dan persetujuan perubahan peraturan tersebut, serta laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas yang dibacakan Sekda, dijelaskan bahwa penyusunan Propemperda mengacu pada Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Disebutkan bahwa Propemperda disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat.
Penyusunan Propemperda Tahun 2026 sebelumnya dibahas pada rapat penyusunan program pada 18 November 2025 dan telah disepakati untuk ditetapkan sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.
Pemerintah Kabupaten Kapuas menyampaikan apresiasi kepada DPRD serta seluruh perangkat daerah yang telah berkolaborasi menyusun Propemperda 2026.
Pemerintah berharap program ini dapat memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang responsif, akuntabel, dan sesuai kebutuhan masyarakat. (YAN)
Diterbitkan tanggal 22 November 2025 by Aan KRMT












Discussion about this post